Polda DIY Bongkar Sarang Judol

Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Begini Modus yang Dilakukan Para Tersangka

Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membongkar sarang judi online (judol) di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025) 

"Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu," terang Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit komputer untuk judol, lima ponsel, tangkapan layar situs judol yang digunakan, beberapa lembar uang tunai dan alat bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan psal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar," terang Slamet Riyanto.

Saat ini para tersangka telah ditahan di rutan Mapolda DIY guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved