Langgar Aturan soal Sampah, Tiga Warga DIY Didenda Jutaan Rupiah
Mereka buang sampah sembarangan dengan dalih kesulitan mencari tempat pembuangan sampah.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua orang warga Kota Yogyakarta dan satu orang warga Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dikenakan sanksi denda jutaan rupiah.
Dua warga Kota Yogya dikenakan denda itu karena membuang sampah sembarangan, sedangkan satu orang warga Bantul dikenakan denda dikarenakan secara ilegal mengumpulkan dan mengolah sampah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, untuk dua warga Kota Yogyakarta yang tidak dibeberkan identitasnya, terciduk saat membuang sampah sembarangan dalam operaasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Bugisan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Rabu (23/7/2025) dini hari.
"Mereka buang sampah sembarangan dengan dalih kesulitan mencari tempat pembuangan sampah. Akhirnya, mereka membuang sampah limbah rumah tangga di pinggir Jalan Bugisan itu," katanya, kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Disampaikannya, dua orang tersebut kemudian dilakukan pendataan dan dikenakan sidang yustisi di Pengadilan Negeri Bantul. Hasilnya, masing-masing orang tersebut mendapat denda senilai Rp1 juta.
Lain halnya, untuk hasil sidang yustisi pengepul dan pengola sampah ilegal di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Jati menyebut dalam hasil sidang, pengepul tersebut dikenakan denda senilai Rp10 juta.
"Jadi, dia itu ngambil sampah dari kota. Terus ditimbun di perkarangannya, di Wirokerten. Karena tidak berizin, jadi kami proses," jelasnya.
Usut punya usut, pengepul itu sudah mengolah sampah sejak tahun 2022. Sebelum dikenakan sidang yustisi, kata Jati, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Bantul sudah berkali-kali memberikan teguran.
Namun, pihak pengepul tersebut tidak mengindahkan arahan dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Akhirnya, pengepul dan pengolah sampah ilegal itu diproses sidang yustisi.
"Perlu diketahui, mengolah sampah ilegal itu dapat memberikan dampak buruk. Salah satunya, masalah kesehatan atau pencemaran lingkungan. Maka, itu perlu diproses," terangnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya juga terus berupaya menggencarkan penertiban pengolahan sampah dan pelaku pembuangan sampah sembarangan. Itu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola wilayah yang tertib dan bebas dari permasalahan sampah.
"Kami juga masih melakukan pemantauan rutin di lokasi-lokasi pembungan sampah liar. Apabila kepergok, tentu akan kami proses. Begitu juga dengan para pelaku pengolah sampah tak berizin, tentu akan kami proses," tutup dia.(nei)
10 Arti Mimpi Melihat Api Berwarna Hitam Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk? |
![]() |
---|
9 Arti Mimpi Punya Ayam Jantan Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Justru Sebaliknya? |
![]() |
---|
Laporan BPBD DIY soal Dampak Hujan Deras Disertai Angin di Yogyakarta dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Universitas Alma Ata Resmikan Prodi Kedokteran |
![]() |
---|
Imbas Hujan Deras dan Lonjakan Debit Air Sungai, 3 Trash Barrier di Kota Yogya Jebol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.