ASN Puskesmas Wonosari 1 Diduga Karaoke Saat Jam Kerja, Pemkab Gunungkidul Janji Tindak Tegas

Endah menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah awal dengan mengumpulkan seluruh pegawai di Puskesmas Wonosari 1 untuk mendapatkan pembinaan

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tengah menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah video pendek yang menunjukkan aktivitas karaoke di lingkungan Puskesmas Wonosari 1 saat jam pelayanan, viral di media sosial. 

Video berdurasi 21 detik tersebut menampilkan suara seorang perempuan menyanyikan lagu 'Memandangmu' yang dipopulerkan Ikke Nurjanah.

Berdasarkan informasi dalam video, kejadian itu berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, pukul 08.46 WIB.

Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyatakan telah mendatangi langsung lokasi untuk memastikan situasi sekaligus memberi arahan. 

“Saya sudah datang ke lokasi, dan mungkin hasil dari evaluasinya nanti bisa menjadi bahan tindak lanjut. Ya, yang pertama, kami menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh publik atas ketidaknyamanan pelayanan,” kata Endah saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/7/2025).

Endah menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah awal dengan mengumpulkan seluruh pegawai di Puskesmas Wonosari 1 untuk mendapatkan pembinaan.

“Kemarin, sekitar pukul 16.00, kami langsung melakukan pembinaan kepada seluruh staf, karyawan, dan para dokter di Puskesmas Wonosari 1,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat, dan kami berkomitmen untuk mendisiplinkan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Baca juga: Pencarian Hari Kedua, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Gunungkidul Belum Ditemukan

Menurut Endah, penanganan kasus ini kini sedang dalam proses di Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). 

“Yang jelas, sanksi akan kami terapkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang terlibat akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, hukuman disiplin terbagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

“Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6, 9, atau 12 bulan sebesar 25 persen. Sedangkan hukuman berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian,” jelas Endah.

Endah menekankan bahwa klasifikasi pelanggaran ASN, termasuk yang terjadi di Puskesmas Wonosari, akan ditelaah secara objektif. 

“Kami minta Badan Kepegawaian untuk mengkaji dan memproses sesuai PP. Tidak bisa serta-merta memecat ASN atau perangkat kelurahan. Harus ada tahapan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved