Siasat Oknum Anggota DPRD Kudus Tutupi Identitasnya Saat Tertangkap Main Judi Domino
Tim Resmob Polres Kudus menggerebek perjudian di wilayah Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 pada pukul 00.30 WIB.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
“Pasal yang disangkakan 303 subsider 303 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Heru.
Ngaku Kuli Gabah
Saat penggrebekan, oknum anggota DPRD Kudus yang diamankan sempat mengaku sebagai kuli gabah.
Kontan identitasnya sebagai wakil rakyat tidak terdeteksi.
Namun akhirnya identitasnya sebagai anggota dewan terungkap.
Sementara Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa S yang merupakan anggota DPRD Kudus merupakan salah seorang yang ditangkap dalam penggerebekan aksi perjudin di wilayah Kecamatan Undaan.
“Penangkapan sekitar pukul setengah satu kurang lebih. Dini hari.
Yang ditangkap lima. Salah satunya inisial S anggota dewan turut serta bermain (judi),” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui sambungan telepon. (*)
Berita ini sudah diunggah di Tribun Jateng dengan judul " Awal Mula Terungkapnya Identitas Anggota DPRD Kudus yang Ditangkap Sedang Judi, Sempat Ngaku Kuli"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.