Siasat Oknum Anggota DPRD Kudus Tutupi Identitasnya Saat Tertangkap Main Judi Domino
Tim Resmob Polres Kudus menggerebek perjudian di wilayah Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 pada pukul 00.30 WIB.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KUDUS – Tim Resmob Polres Kudus menggerebek perjudian di wilayah Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 pada pukul 00.30 WIB.
Dalam penggrebekan itu, lima orang yang tengah bermain judi domino berhasil diamankan oleh petugas.
Salah satu dari lima orang yang diamankan adalah seorang anggota DPRD Kudus berinisial S.
Saat ini kelima orang yang diamankan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin (21/7/2025) dikutip dari Tribun Jateng.
Kronologi Penggrebekan
Penggrebekan kasus judi domino ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh aparat kepolisian.
Aduan dari masyarakat itu disampaikan melalui media sosial.
Menindaklanjuti aduan dari masyarakat itu, jajaran Polres Kudus menerjunkan tim Resmob untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah memastikan ada tindak pidana perjudian, tim Resmob langsung melakukan penggrebakan di lokasi perjudian yang berada di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 pada pukul 00.30 WIB.
“Diawali pengaduan masyarakat melalui media sosial atau hotline Lapor Pak Kapolres bahwa di situ sering terjadi tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat karena dilakukan di tempat umum atau di pinggir jalan,” kata Heru.
Baca juga: Viral Parkir Nuthuk Rp15 Ribu di Kawasan Malioboro, Satpol PP Lakukan Penyelidikan
Dalam penggerebekan ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu set kartu domino yang digunakan untuk permainan, tiga set kartu domino yang digunakan sebagai cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, dan uang tunai sebesar Rp1.025.000.
Dari kelima pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRD Kudus berinisial S.
Menurut Heru, S juga terlibat dalam permainan perjudian tersebut.
Kini kelima orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan 303 subsider 303 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Heru.
Ngaku Kuli Gabah
Saat penggrebekan, oknum anggota DPRD Kudus yang diamankan sempat mengaku sebagai kuli gabah.
Kontan identitasnya sebagai wakil rakyat tidak terdeteksi.
Namun akhirnya identitasnya sebagai anggota dewan terungkap.
Sementara Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa S yang merupakan anggota DPRD Kudus merupakan salah seorang yang ditangkap dalam penggerebekan aksi perjudin di wilayah Kecamatan Undaan.
“Penangkapan sekitar pukul setengah satu kurang lebih. Dini hari.
Yang ditangkap lima. Salah satunya inisial S anggota dewan turut serta bermain (judi),” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui sambungan telepon. (*)
Berita ini sudah diunggah di Tribun Jateng dengan judul " Awal Mula Terungkapnya Identitas Anggota DPRD Kudus yang Ditangkap Sedang Judi, Sempat Ngaku Kuli"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.