Tips dan Cara

Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah

Setelah menerima surat konfirmasi tilang apa yang selanjutnya dilakukan? Sebagian pengendara sering kali kebingungan, “Ke mana saya harus membayar

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Humas Polda DIY
Satgas Preventif dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Zebra Progo 2023 melaksanakan penertiban serta penindakan kepada para pengguna jalan di depan Mako Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Kamis (14/9/2023). 

c. Internet Banking

  • Login ke akun internet banking Anda.
  • Pilih Pembayaran Tagihan > Pembayaran.
  • Masukkan 15 digit kode pembayaran.
  • Setelah konfirmasi, masukkan password dan token.
  • Cetak atau simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

3. Melalui Website Resmi Kejaksaan

Tilang juga bisa dibayar secara daring lewat laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/.

Caranya:

  • Buka situs dan masukkan nomor berkas tilang.
  • Klik “Cari” untuk melihat detail pelanggaran dan nominal denda.
  • Tekan tombol “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Lakukan konfirmasi dan simpan bukti pembayaran digital.

4. Lewat Minimarket

Kini, pembayaran tilang juga bisa dilakukan di minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.

Langkah-langkah:

  • Datangi minimarket terdekat.
  • Informasikan ke kasir bahwa Anda ingin bayar denda e-tilang.
  • Tunjukkan kode pembayaran yang Anda dapat dari sistem e-tilang.
  • Kasir akan memproses pembayaran dan memberikan struk.
  • Simpan struk sebagai bukti sah pembayaran.

5. Via Online Marketplace

Beberapa platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee juga menyediakan layanan pembayaran e-tilang.

Cara bayarnya:

  • Buka aplikasi atau situs marketplace pilihan Anda.
  • Cari layanan “e-tilang” atau “Pembayaran Tilang”.
  • Masukkan kode pembayaran dan ikuti petunjuk pembayaran.
  • Setelah transaksi selesai, simpan bukti pembayaran digital.

Gimana Jika Tidak Dibayar dan Apa Sanksinya?

Jika Anda tidak membayar denda tilang elektronik, konsekuensinya cukup serius. 

Salah satunya adalah pemblokiran STNK kendaraan. 

Hal ini bisa menyulitkan saat Anda hendak memperpanjang pajak kendaraan atau melakukan balik nama. Maka, pastikan segera menyelesaikan kewajiban ini.

Cara Cek Status Tilang Elektronik

Ingin tahu apakah kendaraan Anda terkena tilang? Ikuti langkah berikut:

1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id.

2. Masukkan data kendaraan: nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka.

3. Pilih jenis pelanggaran dan metode pembayaran.

4. Lakukan konfirmasi dan cek status kendaraan Anda.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved