Tips dan Cara

Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah

Setelah menerima surat konfirmasi tilang apa yang selanjutnya dilakukan? Sebagian pengendara sering kali kebingungan, “Ke mana saya harus membayar

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Humas Polda DIY
Satgas Preventif dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Zebra Progo 2023 melaksanakan penertiban serta penindakan kepada para pengguna jalan di depan Mako Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM – Setelah menerima surat konfirmasi tilang apa yang selanjutnya dilakukan? Sebagian pengendara sering kali kebingungan, “Ke mana saya harus membayar denda tilang ini?”.

Meski pertanyaan yang tampak sederhana, tapi faktanya masih banyak yang salah langkah dalam proses pembayaran.

Padahal, jika tak dibayar sesuai prosedur resmi, urusannya bisa panjang. Bahkan bisa berbuntut pada pemblokiran STNK kendaraan Anda.

Agar tak salah arah, berikut ini panduan lengkap dan terbaru mengenai cara pembayaran denda tilang, baik tilang dari Operasi Patuh Progo seperti di DIY maupun sistem e-Tilang atau ETLE yang sudah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Perlu digarisbawahi, denda tilang hanya bisa dibayar lewat saluran yang telah ditetapkan pemerintah. 

Khusus untuk tilang elektronik, pembayaran dilakukan menggunakan kode pembayaran (BRIVA) yang Anda peroleh setelah mengonfirmasi pelanggaran melalui website atau surat konfirmasi.

Lalu, di mana saja Anda bisa membayar?

1. Langsung ke Teller Bank BRI

Jika Anda memilih membayar denda tilang secara langsung, Bank BRI adalah satu-satunya bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran.

Langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor cabang BRI terdekat.
  • Ambil nomor antrean untuk transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang di kolom “Nomor Rekening”.
  • Tulis jumlah nominal denda sesuai yang tercantum.
  • Serahkan slip ke teller untuk diproses.
  • Simpan slip hasil validasi sebagai bukti pembayaran resmi.

Catatan penting: Jika nominal denda tidak sesuai, transaksi tidak akan diproses.

Baca juga: Viral, Pelanggar Lalu lintas Diduga Bayar Uang Tilang ke Rekening Pribadi Polisi di Berbah Sleman

2. Transfer Lewat ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking

Bagi Anda yang ingin membayar tanpa antre, opsi transfer elektronik bisa jadi pilihan tepat. Berikut cara-caranya:

a. Via ATM

  • Masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
  • Jika transfer antar bank, masukkan kode bank terlebih dulu.
  • Masukkan jumlah denda dan konfirmasi transaksi.
  • Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

b. Mobile Banking

  • Login ke aplikasi mobile banking.
  • Pilih menu pembayaran dan masukkan kode pembayaran.
  • Masukkan nominal denda secara tepat.
  • Masukkan PIN dan simpan notifikasi transaksi SMS.
  • Tunjukkan bukti SMS ke petugas untuk pengambilan barang bukti yang disita.

c. Internet Banking

  • Login ke akun internet banking Anda.
  • Pilih Pembayaran Tagihan > Pembayaran.
  • Masukkan 15 digit kode pembayaran.
  • Setelah konfirmasi, masukkan password dan token.
  • Cetak atau simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

3. Melalui Website Resmi Kejaksaan

Tilang juga bisa dibayar secara daring lewat laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/.

Caranya:

  • Buka situs dan masukkan nomor berkas tilang.
  • Klik “Cari” untuk melihat detail pelanggaran dan nominal denda.
  • Tekan tombol “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Lakukan konfirmasi dan simpan bukti pembayaran digital.

4. Lewat Minimarket

Kini, pembayaran tilang juga bisa dilakukan di minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.

Langkah-langkah:

  • Datangi minimarket terdekat.
  • Informasikan ke kasir bahwa Anda ingin bayar denda e-tilang.
  • Tunjukkan kode pembayaran yang Anda dapat dari sistem e-tilang.
  • Kasir akan memproses pembayaran dan memberikan struk.
  • Simpan struk sebagai bukti sah pembayaran.

5. Via Online Marketplace

Beberapa platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee juga menyediakan layanan pembayaran e-tilang.

Cara bayarnya:

  • Buka aplikasi atau situs marketplace pilihan Anda.
  • Cari layanan “e-tilang” atau “Pembayaran Tilang”.
  • Masukkan kode pembayaran dan ikuti petunjuk pembayaran.
  • Setelah transaksi selesai, simpan bukti pembayaran digital.

Gimana Jika Tidak Dibayar dan Apa Sanksinya?

Jika Anda tidak membayar denda tilang elektronik, konsekuensinya cukup serius. 

Salah satunya adalah pemblokiran STNK kendaraan. 

Hal ini bisa menyulitkan saat Anda hendak memperpanjang pajak kendaraan atau melakukan balik nama. Maka, pastikan segera menyelesaikan kewajiban ini.

Cara Cek Status Tilang Elektronik

Ingin tahu apakah kendaraan Anda terkena tilang? Ikuti langkah berikut:

1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id.

2. Masukkan data kendaraan: nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka.

3. Pilih jenis pelanggaran dan metode pembayaran.

4. Lakukan konfirmasi dan cek status kendaraan Anda.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved