Tips dan Cara

5 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik atau e-Tilang, Bisa Lewat Minimarket hingga Marketplace

Bagaimana cara membayar ETLE atau Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement? Jangan panik, ini 5 cara bayarnya.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul
Jajaran Polres Bantul sedang memeriksa kelengkapan surat pengendara lalu lintas, belum lama ini. 

Tilang juga bisa dibayar secara daring lewat laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/.

Caranya:

  • Buka situs dan masukkan nomor berkas tilang.
  • Klik “Cari” untuk melihat detail pelanggaran dan nominal denda.
  • Tekan tombol “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Lakukan konfirmasi dan simpan bukti pembayaran digital.

4. Lewat Minimarket

Kini, pembayaran tilang juga bisa dilakukan di minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.

Langkah-langkah:

  • Datangi minimarket terdekat.
  • Informasikan ke kasir bahwa Anda ingin bayar denda e-tilang.
  • Tunjukkan kode pembayaran yang Anda dapat dari sistem e-tilang.
  • Kasir akan memproses pembayaran dan memberikan struk.
  • Simpan struk sebagai bukti sah pembayaran.

5. Via Online Marketplace

Beberapa platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee juga menyediakan layanan pembayaran e-tilang.

Cara bayarnya:

  • Buka aplikasi atau situs marketplace pilihan Anda.
  • Cari layanan “e-tilang” atau “Pembayaran Tilang”.
  • Masukkan kode pembayaran dan ikuti petunjuk pembayaran.
  • Setelah transaksi selesai, simpan bukti pembayaran digital.

Namun, Apa Sanksinya Jika Tidak Dibayar?

Jika Anda tidak membayar denda tilang elektronik, konsekuensinya cukup serius. 

Salah satunya adalah pemblokiran STNK kendaraan. 

Hal ini bisa menyulitkan saat Anda hendak memperpanjang pajak kendaraan atau melakukan balik nama. Maka, pastikan segera menyelesaikan kewajiban ini.

Cara Cek Status Tilang Elektronik

Ingin tahu apakah kendaraan Anda terkena tilang? Ikuti langkah berikut:

1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id.

2. Masukkan data kendaraan: nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka.

3. Pilih jenis pelanggaran dan metode pembayaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved