Produsen 26 Merek Beras Akui Lakukan Pelanggaran Mutu dan Takaran

Dari 212 merek yang diperiksa oleh aparat kepolisian, sebanyak 26 merek sudah mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Suparjo Ramalan
BERAS OPLOSAN : Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai raker dengan Komisi IV DPR RI. Amran menyebut produsen 26 merek beras akui melakukan pelanggaran 

Selain itu, ditemukan juga pengurangan isi kemasan.

“Yang seharusnya 5 kilogram, ternyata isinya cuma 4,5 kilogram,” kata Amran.

Dia menegaskan, banyak produk berlabel “premium” ternyata tidak mencerminkan kualitas isi besar yang sebenarnya.

Sekitar 50 sampai 60 persen beras premium yang diuji menunjukkan tidak sesuai dengan standar mutu.

 “Ibaratnya emas 24 karat, sebenarnya ini 18 karat tetapi dijual 24 karat. Jadi, harganya yang naik, bukan kualitasnya yang naik,” ujar Amran.

Amran menyebut, praktik pengoplosan tersebut menyebabkan kerugian besar, baik bagi negara maupun masyarakat.

Untuk masyarakat, kerugian ditaksir mencapai Rp 99 triliun per tahun. “Kalau ini Rp 99 triliun itu adalah (kerugian) masyarakat.

"Sebenarnya ini satu tahun, tetapi kalau ini terjadi 10 tahun atau 5 tahun, karena ini bukan hari ini terjadi, ini sudah berlangsung lama, Pak. Nanti angkanya sudah pasti, bukan Rp 100 triliun, pasti di atas kalau ini dilacak ke belakang,” kata dia.

Sementara kerugian negara, lanjut Amran, berkaitan dengan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurut dia, banyak beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, justru dioplos dan dipasarkan sebagai beras premium.

“SPHP diserahkan ke toko, 20 persen di etalase, 80 persen dioplos jadi premium. Itu satu, Pak, kerugian negara,” tegas Amran.

Kementan pun telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan ini.

“Beras curah ini tinggal ganti bungkus dan ada foto-fotonya sama kami, Pak. Kami serahkan ke penegak hukum,” imbuh dia.

Amran berharap, penertiban praktik kecurangan ini dapat memperbaiki tata niaga beras serta meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga daya beli masyarakat.

“Kalau ini bisa diperbaiki, ini sangat penting. Stok kita cukup, sehingga kita bisa melakukan perbaikan,” ujarnya.  (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved