Pemkab Bantul Sampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2025 di DPRD Bantul

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
RAPAT PARIPURNA - Pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Kamis (17/7/2025).

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, mengatakan rancangan perubahan APBD 2025 ini dilakukan karena beberapa hal, mulai dari penyesuaian kegiatan sesuai aturan petunjuk aturan yang berlaku.

Kemudian, pergeseran pagu anggaran antara unit organisasi antar kegiatan atau sub kegiatan untuk lebih mengoptimalkan capaian kinerja pelaksanaan kegiatan.

"Lalu, adanya penambahan dan pengurangan pagu anggaran sub kegiatan dan target kinerjanya, adanya penyesuaian target pendapatan, serta adanya penyesuaian sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) riil hasil audit BPK," kata Aris, dalam sambutannya.

Ditambahkan, penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, memperhatikan dan berlandaskan pada kebijakan umum APBD atau KUA dan perubahan prioritas maupun platform anggaran sementara PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama.

Di samping tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, tentang pendoman penyusunan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

"Sebagai gambaran, akan kami sampaikan secara garis besar rancangan perubahan APBD 2025 dari sisi pendapatan pada RAPBD tahun anggaran 2025 yaitu sebesar Rp2,484 triliun, per bulan sebesar Rp48,303 miliar atau 1,91 persen dari APBD murni tahun anggaran 2025," jelasnya.

Baca juga: Cerita Warga Bantul Membuat Mesin Pilah Sampah yang Eksis di Berbagai Pulau

Kemudian, penjelasan dari masing-masing sumber pendapatan mulai dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncankan sebesar Rp784 miliar, akan naik sebesar Rp21,625 miliar atau 2,84 persen dari APBD murni tahun anggaran 2025.

PAD melalui penyesuaian di antaranya karena ada perubahan target pendapatan pajak dan retribusi daerah.

Lalu, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp1,700 triliun, berkurang sebesar Rp69 miliar atau 3,95 persen dari APBD murni tahun anggaran 2025. 

"Hal ini di antaranya karena adanya penyesuaian transfer daerah tahun 2025 yaitu pengurangan DAU spesifik grand bidang pekerjaan umum dan DAK fisik bidang irigasi, penyesuaian anggaran DBHCHT dan SiLPA DAK non fisik tahun 2024, sehingga mengurangi saldo untuk DAK 2025. Selain itu karena adanya penyesuaian Dana Keistimewaan sesuai berita acara," jelas Aris.

Selanjutnya, dalam APBD perubahan 2025 terdapat rencana belanja senilai Rp2,632 triliun, per bulan sebesar Rp39 miliar atau 1,47 persen dari APBD murni anggaran 2025.

Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut terdapat defisit sebesar Rp148 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto.

"Demikian penjelasan kami atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bantul tahun anggaran 2025. Adapun secara rinci dapat dicermati dalam buku rancangan praturan daerah beserta lampirannya," tutup Aris.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved