Pelaku Pelemparan Kereta Api Saat Melintas di Klaten Masih Misteri

enyelidikan kasus pelemparan Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang mengakibatkan dua orang penumpang terluka

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polres Klaten
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, dan jajarannya saat melakukan penelusuran dugaan lokasi pelemparan kereta api, pada Selasa (8/7/2025). 

Meski korban mengalami luka ringan dan berangsur pulih, namun tindakan oknum tersebut merupakan tindakan melawan hukum. 

Di samping itu, pelemparan kereta juga membahayakan perjalanan kereta api, dan dapat melukai penumpang maupun petugas.

Oknum pelemparan kereta dapat dikenakan Pasal 194 ayat 1 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Di samping itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. 

Dalam Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"Untuk antisipasi, kami meningkatkan koordinasi dengan aparat hukum, meningkatkan patroli di jalur, melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar tidak beraktivitas di sekitar jalur. Kami juga sosialisasi untuk tidak melakukan vandalisme kereta, dan menambah CCTV di jalur-jalur rawan," ujarnya.

Saat ini, kereta yang menjadi sasaran tengah dilakukan perawatan. Pihaknya masih melakukan penelusuran dan belum dapat memperkirakan jumlah kerugian. (drm/maw)

Kabar Kasus Pria Asal Klaten Bacok Tetangga karena Tak Disuguhi Kopi

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved