Pelaku Pelemparan Kereta Api Saat Melintas di Klaten Masih Misteri
enyelidikan kasus pelemparan Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang mengakibatkan dua orang penumpang terluka
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Meski korban mengalami luka ringan dan berangsur pulih, namun tindakan oknum tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Di samping itu, pelemparan kereta juga membahayakan perjalanan kereta api, dan dapat melukai penumpang maupun petugas.
Oknum pelemparan kereta dapat dikenakan Pasal 194 ayat 1 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Di samping itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Untuk antisipasi, kami meningkatkan koordinasi dengan aparat hukum, meningkatkan patroli di jalur, melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar tidak beraktivitas di sekitar jalur. Kami juga sosialisasi untuk tidak melakukan vandalisme kereta, dan menambah CCTV di jalur-jalur rawan," ujarnya.
Saat ini, kereta yang menjadi sasaran tengah dilakukan perawatan. Pihaknya masih melakukan penelusuran dan belum dapat memperkirakan jumlah kerugian. (drm/maw)
• Kabar Kasus Pria Asal Klaten Bacok Tetangga karena Tak Disuguhi Kopi
| Turis Asing Ikut Menari di Klaten Menari 2026, Bupati : Potensi Event Internasional Terbuka Lebar |
|
|---|
| Menjaga Api Tradisi di Jantung Candi: Ambisi Klaten Menjadi Pusat Tari Nusantara |
|
|---|
| Bupati Hamenang Ungkap Upaya Tekan Bullying di Sekolah, Libatkan Forkopimda & Perkuat Edukasi Siswa |
|
|---|
| Hardiknas 2026 di Klaten: Upacara Meriah hingga Pakta Integritas SPMB |
|
|---|
| Bupati Hamenang Jenguk Korban Keracunan Massal di Kecamatan Tulung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polres-Klaten-Tingkatkan-Patroli-dan-Libatkan-Peran-Tokoh-Masyarakat-kereta-api.jpg)