Pemakaian E-Katalog untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Klaten
pemakaian e-katalog atau e-purchasing di dalam proses pengadaan barang dan jasa di klaten menghasillan produk-produk yang lebih efisien
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
Klaten Tribunjogja.com --- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mendorong peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah bisa berjalan cepat, tepat, efisien, akuntabel, dan transparan.
Satu upaya yang dilakukan yakni mengelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
LKPP melaksanakan sosialisasi Perpres Nomer 46/2025 yang dihadiri pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kabupaten Klaten, pada Selasa (15/7/2025).
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.
Kepala LPKK, Hendrar Prihadi, menjelaskan kegiatan sosialisasi itu digelar karena ada perubahan aturan dalam Perpres pengadaan barang atau jasa pemerintah terbaru.
Di antaranya terkait pemakaian e-katalog atau e-purchasing di dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pemakaian e-katalog tersebut dinilai akan semakin mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, sehingga bisa menghasillan produk-produk yang lebih efisien.
Selain itu, melalui penerapan e-purchasing juga membuka kesempatan bagi UMKM lokal untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa.
"Kalau dulu pakai tender atau e-tendering LPSE, itu kan perlu waktu 35-40 hari sebelum mulai, daftar, sampai diumumkan. (Kalau sekarang dengan e-katalog) dalam hitungan kurang dari seminggu sudah diklik. Untuk barang bisa segera dikirim dan mungkin transaksi sudah selasai, jadi memangkas waktu pengadaan," jelas pria yang akrab disapa Hendi itu.
Perubahan lainnya terkait penyesuaian batas nilai pengadaan langsung yang sebelumnya Rp200 juta untuk konstruksi.
Sekarang nilai batas pengadaan langsung untuk konstruksi bisa Rp400 juta. Selain itu, kini jasa konsultan bisa dimasukkan dalam e-katalog.
"Artinya perlu dipahami teman-teman di daerah supaya kecepatan dan ketepatan dalam melakukan pengadaan barang jasa bisa segera berjalan di Klaten," katanya.
PMI Klaten Beri Penghargaan 524 Warga Klaten yang Sudah Donor Darah 25 Kali |
![]() |
---|
Solusi Bupati Klaten untuk Bangun Ulang Jembatan Desa Cucukan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Sebut Perlu Perbaharui Perda Miras yang Usang |
![]() |
---|
Kejari Klaten Musnahkan BB Perkara Inkrah Mulai BPKB, Uang Palsu hingga Senjata |
![]() |
---|
Cerita Mursito, Pensiunan Pegawai BUMN yang Menekuni Kerajinan Keset Anyam dari Kain Limbah Pabrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.