Wamentan Sudaryono Sebut 212 Perusahaan Diperiksa Terkait Kasus Beras Oplosan

Wamentan menyebut setidaknya ada 212 perusahaan yang sudah dipanggil Bareskrim terkait kasus beras oplosan tersebut. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Wamentan RI, Sudaryono, saat ditemui di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu (13/7/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono, mengatakan bahwa kasus temuan beras oplosan di pasaran saat ini sedang ditangani pihak kepolisian.

Pihaknya menyebut setidaknya ada sebanyak 212 perusahaan yang sudah dipanggil Bareskrim terkait kasus tersebut. 

"Sekarang lagi ditangani sama kepolisian. Ada 212 merek dan perusahaan sekarang lagi dipanggil Bareskrim," ucap Sudaryono kepada awak media saat ditemui di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Timur, pada Minggu (13/7/2025). 

Sudaryono menyebut kasus beras oplosan itu mencuat setelah ada temuan dari Kementerian Pertanian.

Pihaknya mengaku tidak pandang bulu dan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kecurangan tersebut.

Momen itupun jadi peringatan kepada semua pihak yang berniat ataupun sudah bertindak nakal. 

"Kami harus menjaga kepercayaan masyarakat. Makanya harus jadi momen kami tindak tegas supaya semuanya tertib. Ke depan kami ingin tertibkan semua. Mau besar atau kecil (produsennya), siapa yang melanggar semua akan kami tindak. Kami follow up semua," paparnya. 

Dia menyampaikan, sebenarnya pengawasan telah dilakukan oleh Badan Pangan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Kendati demikian, pihaknya menyebut akan lebih sering melakukan pemantauan.

Mengingat yang dirugikan dalam kasus tersebut adalah rakyat Indonesia. 

"Jadi dengan harga tertentu, kualitas tertentu tertera tapi aslinya tidak begitu. Itu kan sebetulnya yang dirugikan masyarakat. Kalau di situ ada pelanggaran hukum, menari-nari di atas penderitaan rakyat kira-kira selain dosa, kena pidana tidak? Kan pidana, kalau pidana ya harus ada tindakan," jelas dia.

"Karena dengan tindakan tegas selain menindak yang salah, juga memberi peringatan kepada orang lain supaya tidak melakukan tindak pidana kejahatan atau kecurangan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved