Polisi Telusuri Video Viral Pengemudi Mobil Geser Water Barrier di Kleringan Jogja

Viral pengendara mobil menggeser ater barrier di kawasan Jembatan Kleringan Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polresta Yogyakarta
SERTIJAB : Jabatan Kasatlantas Polresta Yogyakarta Resmi Diemban AKP Alvian Hidayat, Rabu (19/2/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belum lama ini telah beredar video viral memperlihatkan pengemudi mobil menggeser pembatas jalan portabel atau water barrier di Kleringan, Jalan Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta.

Video itu pun menuai beragam komentar dari warganet yang turut menyaksikan detik-detik pengemudi tersebut turun dari mobil dan menggeser water barrier, supaya mobilnya dapat melintas dengan menghemat waktu.

Pihak kepolisian pun turun tangan menelusuri siapa pengguna jalan yang bertindak semacam itu.

"Secara peraturan jelas, itu melanggar. Karena pada dasarnya kan itu ada dasar aturan kenapa petugas melakukan tersebut," kata Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Dia menyampaikan pengguna jalan yang melakukan pelanggaran itu dapat dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang larangan melakukan perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dan perlengkapan jalan. 

"Pasal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," jelasnya.

Baca juga: Jelang Ops Patuh Progo 2025, Kasatlantas Polresta Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Tertib Lalin

Dia menyampaikan dasar penutupan water barrier di Kleringan itu dilakukan secara situasional.

"Kondisi lapangan yang kami ketahui untuk daerah Kleringan bawah itu ketika jam rame, khususnya dari sore hari sampai malam sekitar jam 9 atau jam 10 malam itu masih padat. Sehingga kendaraan kami arahkan memutar di Kridosono," ungkapnya.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan dari pengemudi mobil berwarna putih yang menggeser water barrier tersebut.

Dia berpesan manakala ada saran atau masukan terkait cipta kondisi khususnya lalu lintas di Kota Yogyakarta, sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi 110 atau direct message (DM) ke akun media sosial Satlantas Polresta Yogyakarta.

"Terkait hal itu sudah kami telusuri, tapi memang pengguna mobil pakai plat yang ada kaca pelapis (reflektor) jadi tidak begitu jelas. Namun tetap kami telusuri, kami harap pelanggar mengakui kesalahannya dan menjadi contoh bagi semua," terang Alvian. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved