Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi TKD, JCW Desak Bupati Bantul Lakukan Penonaktifan
Penetapan ini memperpanjang daftar kepala desa atau lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjerat hukum terkait penyalahgunaan aset desa.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Lurah Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, W, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Penetapan ini memperpanjang daftar kepala desa atau lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjerat hukum terkait penyalahgunaan aset desa.
W disangka menyalahgunakan TKD seluas 3.915 meter persegi di wilayahnya dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan keistimewaan DIY terkait aset desa.
Pengelolaan TKD tanpa izin gubernur dianggap sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan dalam kasus ini berlanjut ke proses pidana.
“Penetapan tersangka ini harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membuka lebih luas potensi kasus serupa di Bantul maupun kabupaten lain di DIY,” tegas Baharuddin Kamba, aktivis dari Jogja Corruption Watch (JCW), Kamis (10/7/2025).
Seiring dengan perkembangan penyidikan, JCW mendesak Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih untuk segera menonaktifkan W dari jabatannya sebagai Lurah Srimulyo.
Menurut JCW, penonaktifan perlu dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik dan memastikan agar proses hukum tidak terganggu.
“Penonaktifan ini penting agar yang bersangkutan dapat fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Baharuddin.
Langkah ini juga disebut sesuai dengan preseden sebelumnya.
Dalam sejumlah kasus TKD di Kabupaten Sleman, para lurah yang menjadi tersangka segera dinonaktifkan oleh kepala daerah untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.
Tanah Kas Desa merupakan aset strategis milik desa yang penggunaannya diatur secara ketat, terutama di wilayah DIY yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan tanah.
Setiap bentuk pemanfaatan TKD untuk kepentingan nonpertanian, baik sewa menyewa maupun kerjasama pemanfaatan dengan pihak ketiga, wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur DIY.
Namun, lemahnya pengawasan dan tingginya potensi keuntungan membuat TKD kerap menjadi sumber praktik penyimpangan.
Penetapan tersangka terhadap Lurah Srimulyo menambah daftar panjang kepala desa atau lurah di DIY yang tersangkut kasus serupa.
JCW mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada aktor di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam lingkaran birokrasi dan swasta, yang memanfaatkan kelemahan regulasi untuk meraup keuntungan pribadi.
DPRD Bantul Tergetkan Perubahan Perda Tentang LP2B Rampung pada Triwulan III 2025 |
![]() |
---|
Klarifikasi Pihak Vidio dan IEG Kasus Siaran Liga Inggris di Klaten Berujung Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Kota Terbuat dari Rindu, Faktanya Yogyakarta Justru Jadi Kota dan Provinsi Kesepian di Indonesia |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.