Terbongkar Modus Baru Peredaran Sabu Cair dalam Tisu Basah Seberat Hampir 10 Kg di YIA

Muncul modus terbaru peredaran narkotika yakni jenis sabu cair yang dikemas dalam tisu basah di Yogyakarta International Airport (YIA),

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
SINDIKAT: Dua tersangka penyelundupan sabu cair jaringan Malaysia-Yogyakarta dikawal seusai jumpa pers, Selasa (8/7/2025) 

Dua tersangka diamankan yakni laki-laki inisial AP (27) warga Pringsewu, Bandar Lampung, serta MN (29) warga negara Malaysia.

Adapun total barang bukti yang diamankan yakni sabu cair berat bruto 9.540,8 gram atau 9,5 kilogram.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni sabu cair diletakkan pada tisu basah yang dipacking sedemikian rupa.

Tisu basah tersebut diletakkan dalam sebuah koper yang berisi sejumlah baju anak-anak dan baju dewasa.

Koper tersebut dibawa pelaku berinisial AP yang tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK 346 rute Kuala Lumpur-Yogyakarta International Airport (YIA) pada Minggu 22 Juni 2025.

Petugas Bea Cukai dan Bandara YIA merasa curiga dengan AP sehingga berdasar hasil analisis intelejen dibantu anjing pelacak (K9) bernama Billy, serta hasil X-ray ditemukan 10 paket tisu basah yang mengandung methamphetamine (sabu).

"Atas temuan tersebut petugas melakukan wawancara singkat dan AP diketahui ada seseorang memerintahkan pelaku membawa paket tersebut dan menyerahkan di area penjemputan," jelasnya, saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai, Selasa (8/7/2025).

Selanjutnya pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku lain laki-laki inisial MN yang akan menjemput AP di loby luar penjemputan.

"Diketahui pengendali pengiriman paket ini warga Malaysia yang domisili di Malaysia," ujarnya.

TKI ilegal jadi kurir narkoba

Salah satu tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu cair berinisial AP (27) warga Pringsewu, Bandar Lampung dulunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk ke Malaysia secara ilegal.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, saat jumpa pers, di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).

"Tersangka AP dulu bekerja sebagai TKI, kurang lebih lima tahun bekerja," katanya.

Dia kemudian tergiur masuk ke dalam sindikat narkotika jaringan Malaysia yang diduga dikendalikan oleh seseorang di Malaysia.

Sementara Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, menambahkan, semula AP bekerja sebagai TKI melalui jalur ilegal.

Seiring berjalannya waktu, dia kemudian melengkapi dokumen-dokumen keperluannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved