Pemisahan Pemilu, Pakar Politik UGM: DPR Harus Segera Bertindak, Bukan Ragu dan Resisten

Pakar politik dari FISIPOL Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, menyayangkan sikap sebagian anggota DPR yang masih menunjukkan keraguan

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pakar politik dari FISIPOL Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati. 

Beberapa partai politik dikabarkan enggan membahas revisi UU Pemilu dengan alasan menjaga stabilitas koalisi pemerintahan. Namun menurut Mada, alasan itu tidak lagi relevan dalam konteks demokrasi modern.

“Itu cara berpikir lama. Stabilitas koalisi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda kerja legislatif. Koalisi di Indonesia sangat pragmatis dan dinamis, tidak ada jaminan akan bertahan hingga 2029,” ujarnya.

Ia menilai, justru partai politik yang ingin bertahan dan memenangkan pemilu seharusnya menyambut baik putusan MK karena dapat meningkatkan akuntabilitas politik.

“Kalau regulasi ditunda-tunda, ini justru merugikan partai dan politisi yang punya kinerja baik. Tanpa regulasi, tidak ada insentif untuk berkinerja,” tegasnya.

Berkaca pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, dibutuhkan setidaknya dua tahun tahapan untuk menyiapkan regulasi dan logistik pemilu. Karena itu, bila pemilu nasional akan tetap digelar pada 2029, maka revisi UU Pemilu harus disahkan paling lambat pada 2026.

Saat ini, revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mada mengingatkan bahwa tenggat waktu tersebut tak boleh dilanggar.

“Kalau lewat 2026, akan sulit menyiapkan sistem pemilu yang mapan. Tanpa aturan main yang jelas, akuntabilitas politik akan kabur,” katanya.

Putusan MK 135 menjadi momentum untuk menata kembali demokrasi elektoral di Indonesia. Namun tanpa keseriusan legislator dan pemerintah dalam menindaklanjutinya, putusan tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan hukum, bukan perubahan nyata.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved