KAI Daop 6 Yogyakarta Gandeng Polres Klaten Buru Pelaku Pelemparan KA Sancaka

Akibat pelemparan batu tersebut, dua orang mengalami luka pada bagian wajah dan kini mendapatkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan Polres Klaten untuk menelusuri pelaku pelemparan KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, yang terjadi pada Minggu (06/07/2025) kemarin.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan peristiwa tersebut terjadi antara Stasiun Klaten dan Srowot.

Akibat pelemparan batu tersebut, dua orang mengalami luka pada bagian wajah dan kini mendapatkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Sebagai tindak lanjut, kami telah berkoordinasi dengan Polres Klaten dan warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian pelaku pelemparan. Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api," katanya, Selasa (08/07/2025).

Meski korban mengalami luka ringan dan berangsur pulih, namun tindakan oknum tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

Baca juga: KA Sancaka Dilempar Batu Orang Tak Dikenal saat Melintas di Klaten, Polisi Bergerak Periksa Saksi

Di samping itu, pelemparan kereta juga membahayakan perjalanan kereta api, dan dapat melukai penumpang maupun petugas.

Oknum pelemparan kereta dapat dikenakan Pasal 194 ayat 1 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Di samping itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"Untuk antisipasi, kami meningkatkan koordinasi dengan aparat hukum, meningkatkan patroli di jalur, melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar tidak beraktivitas di sekitar jalur. Kami juga sosialisasi untuk tidak melakukan vandalisme kereta, dan menambah CCTV di jalur-jalur rawan," ujarnya.

Saat ini, kereta yang menjadi sasaran tengah dilakukan perawatan.

Pihaknya masih melakukan penelusuran dan belum dapat memperkirakan jumlah kerugian. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved