CEK JADWAL dan LOKASI Pelayanan SIM Bulan Juli 2025 di Yogyakarta, Ini Persyaratannya

CEK JADWAL Pelayanan SIM Bulan Juli 2025 di Yogyakarta: Satpas, SIM Keliling, hingga MPP Balai Kota

TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawetri
CEK JADWAL dan LOKASI Pelayanan SIM Bulan Juli 2025 di Yogyakarta: Satpas, SIM Keliling, hingga MPP Balai Kota 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi warga Yogyakarta yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan Juli 2025, Satlantas Polresta Yogyakarta telah merilis jadwal lengkap pelayanan. 

Terdapat beberapa pilihan lokasi pelayanan, mulai dari Satpas Polresta, layanan SIM Keliling (SIMON Palace dan Alkid), hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) di Balai Kota.

Yuk, catat jadwalnya agar pengurusan SIM kamu bisa berjalan lancar dan tepat waktu.

Jadwal Pelayanan SIM Juli 2025

1. SATPAS Polresta Yogyakarta 
Lokasi: Satpas Polresta Yogyakarta 
Jam Operasional: 
Senin s/d Kamis: 08.00 – 13.00 WIB 
Jumat & Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB 

Catatan: Layanan tetap buka saat jam istirahat.

2. SIM Keliling – SIMON Palace (Pakualaman) 
Lokasi: Pakualaman 
Jam Operasional: 
Senin s/d Jumat: 08.00 – 12.00 WIB

3. SIM Keliling Malam Minggu – Alkid (Alun-Alun Kidul) 
Lokasi: Alkid, Yogyakarta 
Jam Operasional:
Sabtu malam: 19.00 – 21.00 WIB

4. Mall Pelayanan Publik (MPP) – Balai Kota Yogyakarta 
Lokasi: MPP Balai Kota 
Jam Operasional: 
Senin s/d Jumat: 08.00 – 12.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

Untuk dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling, siapkan dokumen berikut:

  • KTP asli yang masih berlaku
  • SIM lama yang belum melewati masa kedaluwarsa
  • Surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas kesehatan resmi
  • Hasil tes psikologi yang sah dan masih berlaku

Catatan: Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan, dan akan tercantum pada fisik SIM. Pastikan Anda mengajukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Di beberapa lokasi, mungkin akan diminta dokumen tambahan seperti bukti kepesertaan BPJS atau asuransi kesehatan, jadi sebaiknya siapkan juga dokumen tersebut jika diminta oleh petugas.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling

Berikut adalah rincian biaya resmi yang dikenakan:

SIM A: Rp80.000 (PNBP - Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  • SIM C: Rp75.000 (PNBP)
  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
  • Biaya administrasi dan biaya tambahan lain mungkin dikenakan tergantung lokasi

Jadi, total estimasi biaya perpanjangan SIM C atau A berkisar Rp170.000-Rp200.000. 

Jika Anda menggunakan layanan digital atau mengikuti tes kesehatan di luar lokasi, bisa saja terdapat perbedaan tarif biaya tes dan biaya asuransi.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved