Tom Lembong Hadapi Tuntutan Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (4/7/2025) hari ini.
Agenda sidang pada siang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan,seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar pada Jumat pagi.
Namun menurut Andi, sidang bisa diundur siang hari jika JPU belum siap.
Baca juga: 30 Penumpang dan Kru KMP Tunu Pratama Jaya Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini
"Apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah shalat Jumat," ujar Andi.
Adapun sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong sudah selesai.
Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama telah menghadirkan saksi dan ahli.
Pada pengujung tahap pembuktian itu, Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.(*)
| Sidang Hibah Pariwisata, Eks Pejabat Dispar Sleman: Raudi Akmal Titip Ratusan Proposal |
|
|---|
| Saksi Ungkap Daftar Proposal Titipan Penerima Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Menjerat Sri Purnomo |
|
|---|
| Novel Baswedan Pertanyakan Kepentingan di Balik Keputusan KPK Tak Hadirkan Tersangka |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Gaungkan Ajaran Serat Piwulang, Korupsi Dana Desa adalah Kegagalan Moral |
|
|---|
| Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Saksi Kemenpar Bantah Narasi Adanya Penyimpangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Eksepsi-Tom-Lembong-Ditolak-Majelis-Hakim-Perintahkan-JPU-Lanjutkan-Proses-Pemeriksaan-Perkara.jpg)