Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Saksi Ungkap Daftar Proposal Titipan Penerima Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Menjerat Sri Purnomo

Nyoman disebut diperintahkan oleh Raudi untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata tahun 2020.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
SIDANG: Suasana persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata sleman, di PN Tipikor Yogyakarta, Senin (19/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang korupsi dana hibah Pariwisata Sleman di Hakim PN Tipikor Yogyakarta, saksi mengungkap diperintah Raudi (anak terdakdwa Sri Purnomo) untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata tahun 2020. 
  • Dari 167 proposal titipan Raudi Akmal, 150 di antaranya disetujui.
  • Terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan atas pernyataan yang menyebutkan dirinya beberapa kali mengikuti rapat mengenai hibah pariwisata.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Nyoman Rai Savitri, dan anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, hadir memberikan kesaksian dalam persidangan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman.

Mereka diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, pada Senin (19/1/2026) untuk memperjelas perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.

Nyoman menjadi orang pertama yang diperiksa Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta.

Ada perintah kirim daftar desa wisata

Berdasarkan salinan dakwaan jaksa, Nyoman disebut sebagai pihak yang diperintahkan oleh Raudi untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata tahun 2020. 

Daftar nama-nama itu lalu dikirimkan oleh Raudi melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel Nyoman. 

Dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi kali ini Nyoman telah mengakui adanya perintah tersebut.

"Raudi beberapa kali mengirim list calon proposal penerima hibah," beber Nyoman di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Melinda Aritonang.

Dia mengungkapkan, daftar calon penerima dana hibah itu dikirimkan sebelum sosialisasi program hibah pariwisata dilaksanakan di Pendapa Parasamya pada 6 November 2020. 

Setelah sosialisasi yang diikuti oleh perangkat kalurahan dan kapanewon itu dilaksanakan, kemudian proposal diserahkan kepada dinas melalui saksi Karunia Anas.

Dalam dakwaan disebutkan peran Anas selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman dan tim relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa saat Pilkada 2020.

150 proposal titipan disetujui

Disampaikan Nyoman, jika keseluruhan ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal dan 150 di antaranya disetujui.

Saat ditanya oleh hakim terkait penerima hibah itu semuanya adalah kelompok wisata yang teregister atau muncul dadakan, Nyoman mengakui bahwa sebagian ada yang mendadak dimunculkan.

"Penerima yang dibawa Raudi, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih," ujar Nyoman yang kini sudah purna PNS.

Ketika dicecar oleh hakim terkait kelayakan penerima sudah memenuhi aturan berdasarkan Peraturan Menteri, secara tegas Nyoman menjawab bahwa dari sudut pandang revitalisasi, tidak memenuhi aturan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved