Seorang Jukir di Yogyakarta Diamankan Polisi Lantaran Menyimpan 11 Paket Sabu
Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, Polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekitar 30 gram
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang juru parkir (Jukir) di Yogyakarta berinisial GA (31) diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, lantaran terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial GA (31) pekerjaan tukang parkir karena dilakukan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, yaitu sabu," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, Jumat (4/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, Polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekitar 30 gram, serta 2 HP warna hitam.
"Pelaku mendapatkan narkotika sabu secara online dari akun sosial media dan barang yang diletakkan di sebuah alamat," ujarnya.
Iswanto mengungkapkan terhadap GA disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar rupiah.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus," pungkasnya. (*)
| Jejak Peredaran Sabu di Magelang Terbongkar, Pelaku Pakai Sistem Tempel di Trotoar |
|
|---|
| Tanggapi Keluhan Eks PKL dan Jukir TKP ABA, Wali Kota Yogya Instruksikan Pengalihan Jalur Bus Wisata |
|
|---|
| Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Artis Ammar Zoni Akhirnya Dipindahkan ke Nusakambangan |
|
|---|
| Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tembakau Sintetis |
|
|---|
| Jambon Gesikan Jadi Kampung Bebas Narkoba ke-11 di Kota Magelang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.