Seorang Jukir di Yogyakarta Diamankan Polisi Lantaran Menyimpan 11 Paket Sabu
Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, Polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekitar 30 gram
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang juru parkir (Jukir) di Yogyakarta berinisial GA (31) diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, lantaran terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial GA (31) pekerjaan tukang parkir karena dilakukan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, yaitu sabu," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, Jumat (4/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, Polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekitar 30 gram, serta 2 HP warna hitam.
"Pelaku mendapatkan narkotika sabu secara online dari akun sosial media dan barang yang diletakkan di sebuah alamat," ujarnya.
Iswanto mengungkapkan terhadap GA disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar rupiah.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus," pungkasnya. (*)
Jambon Gesikan Jadi Kampung Bebas Narkoba ke-11 di Kota Magelang |
![]() |
---|
BNN DIY Beri Pemahaman Mahasiswa Akademi Perikanan Yogyakarta tentang Narkoba |
![]() |
---|
BNNP DIY Sebut Ada Indikasi Modus Baru Narkotika Melalui Rokok Elektrik |
![]() |
---|
Warga Pakistan Mau Edarkan 22 KG Sabu di Jakarta, Ditangkap Saat Bawa Narkoba |
![]() |
---|
10 Pantun untuk Poster Kampanye Anti-Narkoba, Pesan Kecil yang Menyadarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.