Seorang Jukir di Yogyakarta Diamankan Polisi Lantaran Menyimpan 11 Paket Sabu

Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, Polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekitar 30 gram

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
ILUSTRASI Narkoba 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang juru parkir (Jukir) di Yogyakarta berinisial GA (31) diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, lantaran terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial GA (31) pekerjaan tukang parkir karena dilakukan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, yaitu sabu," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, Jumat (4/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, Polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat sekitar 30 gram, serta 2 HP warna hitam.

"Pelaku mendapatkan narkotika sabu secara online dari akun sosial media dan barang yang diletakkan di sebuah alamat," ujarnya.

Iswanto mengungkapkan terhadap GA disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar rupiah.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved