KPU Bantul Sampaikan Hasil Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2025

Tugas KPU pascatahapan Pemilu dan Pilkada adalah melakukan pemutakhiran dan memelihara data secara berkelanjutan triwulanan.

Dok. KPU Bantul
RAPAT KORDINASI - Komisioner KPU Bantul melakukan rapat koordinasi PDPB tahun 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menjalankan rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) pada periode triwulan II tahun 2025.

Sebab, salah satu tugas KPU pascatahapan Pemilu dan Pilkada adalah melakukan pemutakhiran dan memelihara data secara berkelanjutan triwulanan.

Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra, menyampaikan untuk triwulan II tahun 2025, terdapat jumlah pemilih baru di Kabupaten Bantul sejumlah 2.761 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.753, pemilih yang ubah data sebanyak 983.

"Maka, total pemilih yang ditetapkan di Kabupaten Bantul sebanyak 746.000 terdiri atas laki-laki sejumlah 365.477 dan perempuan sebanyak 380.523 tersebar di 17 kapanewon dan 75 kalurahan di Kabupaten Bantul," katanya, kepada awak media, Jumat (4/7/2025).

Lalu, masyarakat dapat melakukan cek mandiri apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum dengan klik cekdptonline.kpu.go.id.

Selain itu, jika tidak masuk atau yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih akan tetapi masih masuk dalam daftar pemilih, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan dengan cara mendatangi langsung ke kantor KPU Bantul atau klik http:bit.ly/tanggapanpdpb2025.

"Karena, pad PDPB tahun 2025 ini, kita mengusung tagline Data Pemilih Termutakhir, Integritas Pemilu Akan Terlahir. Dengan tagline tersebut, saya harap bahwa ada kesadaran dan perhatian dari masyarakat terkait menjaga dan mengawal hak pilih akan menciptakan demokrasi yang di cita-citakan," tuturnya.

Disampaikannya, secara aturan, penyusunan data pemilih harus memenuhi prinsip berupa komperhensif, akurat, dan mutakhir.

Di mana, komperhensif yakni di dalam proses pemutakhiran harus bebas dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial, atau afiliasi politik.

Lalu, prinsip akurat berarti data pemilih harus tepat, benar, dan bebas dari kesalahan, setiap elemen data pemilih nama, NIK, alamat, tanggal lahir, status perkawinan harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah (KTP-el, Kartu Keluarga).

"Selanjutnya, mutakhir yakni di dalam data pemilih harus meliputi penambahan pemilih baru yang berusia 17 tahun, TNI/Polri yang pensiun menjadi sipil, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang disebabkan karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri aktif), serta pemutakhiran elemen data bagi pemilih yang berubah identitas atau alamat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, berujar, tujuan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan adalah memelihara dan memperbaharui daftar pemilih dan atau pemilihan terakhir. Maka, PDPB penting untuk diterapkan.

"PDPB sebenarnya telah dimulai sejak KPU menerima data pemilih melalui Kementerian Dalam Negeri. Kemudian dilakukan singkronisasi data pemilih Pemilu terakhir," ucapnya.

KPU Bantul pun telah mengolah data koordinasi bersama Dinas Dukcapil, TNI/Polri, Dinas Sosial serta Bawaslu, guna penyandingan data, memilah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, berubah status menjadi TNI/Polri, dan memasukan pemilih baru ke dalam daftar pemilih. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved