Inovasi AI 'LANTIP' dari Dishub DIY, Diklaim Bisa Tekan Pelanggaran Kecepatan hingga 61 Persen

Sistem ini dikembangkan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas lalu lintas yang selama ini menempatkan DIY pada posisi tertinggi secara nasional

Dok.Istimewa
AI LANTIP dari Dishub DIY, Klaim Tekan Pelanggaran Kecepatan hingga 61 Persen. 

Inovasi LANTIP lahir dari Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025 yang disusun oleh Rizki Budi Utomo, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, dengan dukungan Kepolisian Daerah DIY, PT Jasa Raharja Kanwil DIY, BPTD Kelas II DIY, Satker PJN DIY, dan Dinas PUP&ESDM DIY.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menegaskan LANTIP harus menumbuhkan kesadaran budaya lalu lintas masyarakat Yogyakarta.

“Ketertiban adalah unggah-ungguh, sopan santun di ruang bersama. LANTIP hadir untuk mendampingi, bukan menghukum. Untuk mengingatkan, bukan menakut-nakuti. Ini ikhtiar bersama untuk Yogyakarta yang lebih aman dan berbudaya,” kata Pakualam X.

Ke depan, Dishub DIY akan memperluas implementasi LANTIP ke ruas-ruas jalan rawan kecelakaan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved