Satpol PP Kulon Progo Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Satpol PP Kulon Progo belum lama ini berhasil menggerebek sebuah warung yang berada di Kapanewon Pengasih.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Upaya tersebut dilakukan lewat operasi razia bekerjasama dengan Bea Cukai Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Budi Hartono menyampaikan pihaknya belum lama ini berhasil menggerebek sebuah warung yang berada di Kapanewon Pengasih.
"Warung tersebut kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai," jelas Budi pada Rabu (02/07/2025).
Total ada 467 bungkus rokok ilegal yang ditemukan dan akhirnya disita petugas.
Secara jumlah batang rokok, totalnya mencapai 9.340 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai.
Selain tanpa pita cukai, petugas juga menemukan bungkus rokok yang menggunakan pita cukai tertempel namun tidak sesuai peruntukannya. Seperti pita rokok kretek digunakan untuk rokok filter.
"Ada juga pita rokok bekas yang ditempel kembali ke wadah yang baru dan berbeda," ungkap Budi.
Ada 28 bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Seluruh rokok yang ditemukan tersebut berasal dari berbagai merek dan jenis.
Budi menyatakan bahwa temuan tersebut bukan dari distributor, namun dari pengecer dengan persediaan rokok ilegal cukup banyak.
Temuan tersebut mengindikasikan peredaran rokok ilegal masih ada di Kulon Progo.
"Ini juga temuan terbesar kami sampai saat ini, dan akan jadi catatan," katanya.
Budi memastikan akan menyelidiki rantai distribusi rokok ilegal demi menekan peredarannya di masyarakat.
Apalagi temuan tersebut menandakan masih ada peredaran rokok ilegal di Kulon Progo.
Semua temuan rokok ilegal telah diserahkan ke Bea Cukai Yogyakarta untuk ditangani lebih lanjut.
Nantinya akan dihitung nilai kerugian negara yang timbul serta denda yang akan dikenakan pada penjual rokok ilegal.
Proses pembebanan denda dihitung sesuai regulasi, salah satunya dasar kandungan bahan rokok.
Lumrahnya, rokok ilegal akan dikenakan denda sebesar 2 sampai 10 kali lipat dari harga rokok yang dijual.
"Sebab rokok yang berpita cukai legal telah terdaftar kandungan berbahaya, sehingga kesehatan penggunanya tetap terkontrol," jelas Budi. (*)
Satpol PP Kulon Progo Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wates dan Pengasih |
![]() |
---|
Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai di Bantul Disita, Pemilik Kena Denda Rp2 Juta |
![]() |
---|
Alokasi Terbesar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten untuk PupukĀ |
![]() |
---|
Diskes Klaten Manfaatkan DBHCHT 2025 Rp12,6 Miliar untuk Pengadaan Obat dan Alkes |
![]() |
---|
Dinkes Klaten Uji Fungsi Alkes Bantuan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.