Satpol PP Kulon Progo Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Satpol PP Kulon Progo belum lama ini berhasil menggerebek sebuah warung yang berada di Kapanewon Pengasih.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol-PP Kulon Progo
ROKOK ILEGAL - Sejumlah bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan petugas Satpol-PP Kulon Progo, belum lama ini. Ratusan bungkus rokok ilegal ditemukan di sebuah warung di Kapanewon Pengasih.
Semua temuan rokok ilegal telah diserahkan ke Bea Cukai Yogyakarta untuk ditangani lebih lanjut.
Nantinya akan dihitung nilai kerugian negara yang timbul serta denda yang akan dikenakan pada penjual rokok ilegal.
Proses pembebanan denda dihitung sesuai regulasi, salah satunya dasar kandungan bahan rokok.
Lumrahnya, rokok ilegal akan dikenakan denda sebesar 2 sampai 10 kali lipat dari harga rokok yang dijual.
"Sebab rokok yang berpita cukai legal telah terdaftar kandungan berbahaya, sehingga kesehatan penggunanya tetap terkontrol," jelas Budi. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Satpol PP Kulon Progo Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wates dan Pengasih |
![]() |
---|
Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai di Bantul Disita, Pemilik Kena Denda Rp2 Juta |
![]() |
---|
Alokasi Terbesar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten untuk Pupuk |
![]() |
---|
Diskes Klaten Manfaatkan DBHCHT 2025 Rp12,6 Miliar untuk Pengadaan Obat dan Alkes |
![]() |
---|
Dinkes Klaten Uji Fungsi Alkes Bantuan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.