Satpol PP Kulon Progo Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Satpol PP Kulon Progo belum lama ini berhasil menggerebek sebuah warung yang berada di Kapanewon Pengasih.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol-PP Kulon Progo
ROKOK ILEGAL - Sejumlah bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan petugas Satpol-PP Kulon Progo, belum lama ini. Ratusan bungkus rokok ilegal ditemukan di sebuah warung di Kapanewon Pengasih. 

Semua temuan rokok ilegal telah diserahkan ke Bea Cukai Yogyakarta untuk ditangani lebih lanjut.

Nantinya akan dihitung nilai kerugian negara yang timbul serta denda yang akan dikenakan pada penjual rokok ilegal.

Proses pembebanan denda dihitung sesuai regulasi, salah satunya dasar kandungan bahan rokok.

Lumrahnya, rokok ilegal akan dikenakan denda sebesar 2 sampai 10 kali lipat dari harga rokok yang dijual.

"Sebab rokok yang berpita cukai legal telah terdaftar kandungan berbahaya, sehingga kesehatan penggunanya tetap terkontrol," jelas Budi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved