Berita Kriminal

Polisi Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jogja, 14 Tersangka Berhasil Diamankan

Dari pengungkapan kasus narkoa ini, Polresta Yogyakarta mengamankan 14 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
KASUS NARKOBA - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, bersama jajarannya menggelar jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (30/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 12 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta.

Dari pengungkapan kasus narkoa ini, Polisi mengamankan 14 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/6/2025) didampingi Kasat Narkoba AKP Iswanto, menyampaikan bahwa hasil ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polresta Yogyakarta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

"Pengungkapan itu merupakan salah satu upaya dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba," katanya.

Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial GA (31), warga Sinduharjo, Sleman. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan total berat sekitar 30 gram.

GA diketahui mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi daring. 

Kasus berikutnya melibatkan AR (30) yang ditangkap di wilayah Kasihan. 

Dari tangan pelaku, aparat menemukan ganja seberat kurang lebih 1.512 gram. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja itu dikirimkan melalui jasa ekspedisi setelah dibeli secara online dari seseorang yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Di daerah Tempel, polisi juga membekuk pelaku AK (36) yang kedapatan memiliki 1.000 butir pil berwarna putih dengan simbol Y.

Pil tersebut didapat AK secara langsung dari tangan DPO. 

Baca juga: Perempuan Asal Wates Kulon Progo Curi Motor Mantan Suami, Ngakunya Kepepet Kebutuhan Ekonomi

Sementara itu, SKN (32) ditangkap di Banguntapan dengan barang bukti 1.103 butir pil sejenis yang dibelinya melalui media sosial.

"Pelaku mendapatkan pil via media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman," katanya.

Dalam pengembangan lebih lanjut, MM (21) juga diringkus karena memiliki 136 butir pil psikotropika. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved