JCW Soroti Dugaan Kecurangan SPMB 2025 Jalur Mutasi di Sleman

Bahar menjelaskan, ditemukan kasus dimana siswa diterima di SMP Negeri di wilayah Sleman dengan Jalur Mutasi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Sleman.

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan salah satu bentuk dugaan pelanggaran hukum dan peraturan tersebut ditemukan pada SPMB Jalur Mutasi di beberapa SMP Negeri di Kabupaten Sleman.

Bahar menjelaskan, ditemukan kasus dimana siswa diterima di SMP Negeri di wilayah Sleman dengan Jalur Mutasi.

Padahal asal sekolah siswa yang bersangkutan dari SD Negeri di wilayah Kalurahan di Kapanewon SMP Negeri tersebut berada.

“Ini tentu aneh, karena kan berarti saat SD dia tidak tinggal bersama orangtuanya yang tugas di Luar Kabupaten, tapi Ini kok tiba-tiba ketika mau masuk SMP bikin surat mutasi," jelasnya, Senin (30/6/2025).

"Masa iya anaknya ngekos atau dilaju dari Gunungkidul ke Sleman? Sementara anak-anak di lingkungan wilayahnya justru tidak diterima, misalnya yang rumahnya berjarak 1 Kilo Meter dari sekolah padahal nilainya lebih tinggi dari yang pakai jalur mutasi dan afirmasi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat Keputusan Bupati Sleman, Nomor 24.5/ Kep.KDH/A/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada Jalur Mutasi memang diperuntukkan bagi pegawai instansi Pemerintahan, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum.

Dalam petunjuk pelaksanaannya Jalur Mutasi atau Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang dilaksanakan dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk luar kabupaten Sleman yang orang tua/wali pindah tugas ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bahar menilai antara Juklak dan Juknis tidak selaras dengan UU No 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedianya menjamin akses Pendidikan yang berkeadilan bagi semua warga negara, bahkan hukum positif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Penerimaan Jalur Mutasi pada SPMB SMP di Sleman menurutnya rawan praktik nepotisme, kolusi yang pada ujungnya berpotensi mengarah ke korupsi.

“Ini kan seperti tempat tugas orang tua mengikuti tempat tugas siswa, Dasar hukumnya apa coba? mana ada Undang-undang ASN atau TNI/POLRI dan Lembaga negara lainnya yang menyatakan demikian? Ini seolah kok gampang banget mengajukan mutasi dan biasanya marak saat SPMB begini, padahal secara aturan jelas tidak mudah dan tidak singkat,” terangnya.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Jalur Afirmasi SPMB 2025, 15 Kasus Dilaporkan ke Disdikpora DIY

Ia menjelaskan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru terdapat persyaratan administratif yang bersifat institusional dan sedianya tidak bisa direkayasa. 

Diantaranya, lanjut Kamba, pada angka (3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid Baru.

“Yang dimaksud dalam peraturan kan sebenarnya tempat sekolah anak yang mengikuti tempat tugas orang tua, bukan dibalik, tempat tugas Orang Tua mengikuti tempat sekolah anak,” tegasnya.

JCW menengarai SPMB berbasis Online yang nampak transparan dan akuntabel, ternyata memiliki celah yang tidak banyak disadari publik.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved