Berita Kriminal

Polda DIY Bongkar Kasus Penipuan Modus Hapus Utang Pinjol

Total kerugian akibat dugaan penipuan bermodus hutang pinjol ini bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus penipuan dengan modus penghapusan utang pinjaman online (pinjol).

Total kerugian akibat dugaan penipuan bermodus hutang pinjol ini bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
 
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan bahwa tersangka laki-laki berinisial AS (38) warga Kota Surabaya, Jawa Timur berprofesi sebagai ojek online.

Tersangka menyasar korban melalui siaran langsung di TikTok. Salah satu korbannya adalah seorang mahasiswi di Yogyakarta yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Jadi ini berawal dari korban, seorang mahasiswi yang mengikuti live TikTok. Di situ ada sebuah konten yang menjelaskan bagaimana upaya untuk menghapuskan utang pinjol," kata Wirdhanto di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).

Melihat konten tersebut, korban yang diketahui memiliki banyak utang pinjol menjadi tertarik.

Kemudian korban aktif berkomentar di siaran langsung itu untuk menanyakan lebih detail terkait mekanismenya.

Tersangka yang melihat interaksi korban, lalu menghubunginya melalui pesan langsung TikTok dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Nah, di situ selanjutnya pelaku menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang auditor OJK, auditor dari otoritas jasa keuangan," ungkapnya.

Pengakuan tersangka tersebut membuat korban semakin percaya dan mengikuti semua arahan AS. 

Tersangka kemudian mengaku bisa membantu menghapus utang pinjol milik korban, bahkan menjanjikan bonus berupa iPhone 15.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku mengarahkan korban mengunduh aplikasi seperti Kredit Pintar, Home Credit, dan Shopee (SP) PayLater. Korban juga diminta menyerahkan data pribadi dan foto identitas.

Namun akibat data pribadi korban tak lagi bisa digunakan untuk mendaftar di aplikasi pinjol itu, korban bahkan meminjam identitas ibunya.

Hasilnya, tersangka berhasil mencairkan uang pinjaman sebesar Rp1,65 juta dari Kredit Pintar dan Rp33,63 juta dari Home Credit, serta saldo senilai Rp1,5 juta dari transaksi fiktif di SP Later.

"Total dari kerugian korban adalah sekitar Rp36,65 juta," jelasnya.

Wirdhanto menuturkan penyelidikan dilakukan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melalui forensik digital dan laboratoris hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved