6 Orang yang Diamankan dalam OTT di Mandailing Natal Adalah ASN dan Pihak Swasta
Enam orang yang diamankan dalam OTT KPK di Mandailing Natal terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
Saat ini enam orang itu masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Rencananya, KPK akan menggelar jumpa pers terkait OTT di Mandailing Natal pada Sabtu (28/6/2025) siang ini.
Dikutip dari Kompas.com, pihak KPK hingga saat ini belum memberikan informasi detail identitas 6 orang yang diamankan tersebut.
Namun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pihak yang diamankan terdiri dari ASN dan swasta.
"Pihak-pihak yang dimankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KPK Gelar OTT di Mandailing Natal, 6 Orang Diamankan dan Segel Kantor Kontraktor
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KPK menduga ada tindak korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
"Jadi sejauh ini ada dua kluster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh," kata Budi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Menurut rencana, KPK bakal menggelar konferensi pers mengenai OTT ini pada Sabtu siang. (*)
KPK OTT Bupati Kolaka Timur |
![]() |
---|
Ada 12 Titik Tambang Ilegal di DIY, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Pembenahan Tata Kelola |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Marak Penambangan Ilegal, KPK dan Pemda DIY Sepakat Perketat Perizinan |
![]() |
---|
KPK Tinjau Proyek Pembangunan Gedung DPRD DIY: Jangan Sampai Ada Penyelewengan dan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.