Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah
pemilu nasional yang memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi digabung dengan pemilihan anggota DPRD dan Pilkada
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DPR Siap Lakukan Penyesuaian
Menanggapi putusan MK, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa DPR siap melakukan penyesuaian terhadap UU Pemilu.
“Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” kata Zulfikar, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan memperjelas pengelolaan politik nasional dan daerah sesuai amanat konstitusi.
“Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” jelasnya.
Zulfikar menambahkan bahwa momentum ini bisa dimanfaatkan untuk menyusun ulang desain pemilu, sekaligus memperkuat efektivitas kerja penyelenggara pemilu dan memperkuat pemerintahan daerah.
"Putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan," imbuhnya. (*)
| Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
|
|---|
| Gelar Rakerda, Partai Demokrat DIY Bidik Kembali Kursi DPR RI di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Resmi, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Fokus Urus Kementerian |
|
|---|
| KPU DIY Hadirkan Pendidikan Pemilih Bagi Siswa di MPLS dan Matsama |
|
|---|
| KPU DIY Sasar Pelajar Lewat MPLS dan Matsama, Siapkan Pemilih Cerdas untuk Pemilu 2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.