Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah

pemilu nasional yang memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi digabung dengan pemilihan anggota DPRD dan Pilkada

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. mkri.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) 

DPR Siap Lakukan Penyesuaian

Menanggapi putusan MK, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa DPR siap melakukan penyesuaian terhadap UU Pemilu.

“Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” kata Zulfikar, Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan memperjelas pengelolaan politik nasional dan daerah sesuai amanat konstitusi.

“Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” jelasnya.

Zulfikar menambahkan bahwa momentum ini bisa dimanfaatkan untuk menyusun ulang desain pemilu, sekaligus memperkuat efektivitas kerja penyelenggara pemilu dan memperkuat pemerintahan daerah.

"Putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan," imbuhnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved