Berita Kriminal

Pria Asal Kulon Progo Nekat Menjambret di Bantul, Ngakunya untuk Main Judi Online dan Beli Susu Anak

Setelah berhasil menguasai kalung korban, kemudian tersangka tancap gas atau kabur menuju ke arah utara. 

Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
PELAKU JAMBRET - Polisi menghadirkan pelaku kasus penjambretan di Kabupaten Bantul, saat jumpa pers di lobby Polres Bantul, Rabu (25/6/2025). 

Atas kejadian itu, korban kemudian melakukan laporan terhadap Polsek Sanden.

Selanjutnya, laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumah tersangka.

Hasilnya, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut dan mengakui melakukan tindakan serupa di beberapa titik.

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Jeffry. 

Sementara itu, tersangka AFP yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku melakukan aksi tidak terpuji itu dikarenakan terpepet untuk membeli susu anak tersangka dan bermain judi online. 

"Saya kerja di sawah, buruh. (Alasan main judi online) coba-coba akhirnya ketagihan. Belum lama mainnya. Mungkin beberapa bulan. Itu jambret untuk beli susu sama pempers, anak saya ada dua," jelasnya.

Ia mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan dan hanya melihat orang yang menggunakan perhiasan emas.

Dia pun mengaku tidak takut saat melakukan aksi itu dikarenakan sudah terpepet kebutuhan ekonomi.

"Saat dijambret enggak ada yang jatuh. Enggak tahu ada atau enggak yang teriak-teriak atau jatuh. Saya sudah delapan kali jambret. Saya enggak punya motor jadi pinjam dan rental," tutup tersangka AFP.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved