Alasan Pimpinan DPR Belum Bacakan Surat Permintaan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna

Pimpinan dewan tidak membacakan surat permintaan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
RAPAT PARIPURNA : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membuka rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM,  JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membuka Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, sELASA (24/6/2025).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna dinyatakan kuorum setelah dihadiri 266 anggota dewan dan 54 izin.

"266 orang anggota, izin 54 orang anggota, sehingga hadir 320 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ujar Puan.

Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan dewan tidak membacakan surat permintaan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Pimpinan dewan menurut Puan tidak membacakan surat itu lantaran saat ini surat tersebut belum sampai ke meja pimpinan.

Menurut Puan, surat itu masih di meja Tata Usaha sehingga belum bisa dibacakan.

"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha," ungkap Puan.

Baca juga: 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp 600 Ribu

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menjelaskan bahwa surat mengenai pemakzulan tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI dan belum diteruskan ke pimpinan DPR.

Menurut Dasco, jika surat tersebut resmi dikirim, akan dibahas melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan. Biasanya kalau dikirim, akan dibahas di rapim dan bamus sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," jelas Dasco.

Dasco menegaskan bahwa DPR akan sangat berhati-hati dalam merespons surat masukan yang masuk, serta memastikan setiap langkah diambil dengan pertimbangan matang.

"Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji secara cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," imbuhnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan desakan keras untuk mempercepat proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Surat permintaan pemakzulan ini tertanggal 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada Ketua MPR, Ahmad Muzani, dan Ketua DPR, Puan Maharani.

Forum tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved