Alasan Pimpinan DPR Belum Bacakan Surat Permintaan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna

Pimpinan dewan tidak membacakan surat permintaan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
RAPAT PARIPURNA : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membuka rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). 

Mereka beralasan bahwa proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden berpotensi melanggar hukum, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Forum menilai keputusan ini penuh dengan konflik kepentingan, terutama mengingat hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran.

Selain itu, forum ini juga menilai Gibran belum memenuhi syarat dari segi kapasitas, pengalaman, serta moralitas.

Mereka bahkan menyinggung dugaan keterlibatannya dalam kasus akun media sosial yang sempat memicu kontroversi, serta laporan dugaan korupsi terkait hubungan bisnis Gibran dengan adiknya, Kaesang Pangarep.

Forum Purnawirawan TNI ini terdiri dari empat tokoh militer senior, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved