Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Amankan OTK Pembuat Onar
Seorang satpam di Kota Sukabumi, Apriyana Nasrulloh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan saat amankan OTK yang berbuat onar
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SUKABUMI - Seorang satpam di Kota Sukabumi, Apriyana Nasrulloh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, meski dirinya mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengamankan orang tak dikenal (OTK) yang membuat onar di lingkungan tempat ia bekerja.
Apriyana merupakan petugas keamanan di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni pemilik rumah berinisial D dan pekerja rumah berinisial A.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiganya dilaporkan oleh seorang pria yang diduga membuat keresahan di lingkungan perumahan itu.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih menjelaskan alasan penetapan tersangka kepada Apriyana.
Menurutnya, dua dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Disebutkan, dua tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan satu buah pipa besi," kata Astuti, Kamis (19/06/2025), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: OTK Kembali Tebar Teror di Mamberamo Tengah, Seorang Perempuan Tewas Dibacok
"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet. Pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," sambungnya.
Sementara itu, Apriyana menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika ia tengah menjalankan piket malam.
Sekitar pukul 01.30 WIB, ia menerima laporan dari seorang pemilik rumah tentang adanya orang tak dikenal yang masuk ke rumah.
"Saat Apri tiba, sudah terjadi cekcok antara pemilik rumah dan OTK tersebut. Bahkan, terjadi perkelahian antara pemilik rumah, pekerja pemilik rumah, dan OTK."
Karena kalah jumlah, OTK tersebut melarikan diri dan kemudian dikejar warga.
"Saat itu ia lari dan akan kabur dikejar warga, banyak warga, karena diduga maling. Saya sigap langsung mengamankan orang tidak dikenal itu," ujarnya kepada TribunJabar.id, Rabu (18/6/2025).
Namun, OTK tersebut melawan ketika hendak diamankan.
"Memang saat akan diamankan pelaku melawan. Sesuai tugas dan SOP saya pukul dengan gagang besi payung, akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke Pos," tuturnya.
Karena khawatir OTK tersebut menjadi korban amukan massa, Apriyana membawa pria tersebut ke Pos dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Baros.
Setelah identitasnya diketahui, dilakukan mediasi antara keluarga OTK dan warga perumahan di Polsek Baros. Saat mediasi, pihak keluarga menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyebutkan bahwa pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan berupa halusinasi.
Warga perumahan kemudian menyatakan siap bertanggung jawab atas luka yang dialami oleh OTK, meskipun pria itu sebelumnya membuat kegaduhan.
Namun, upaya damai gagal membuahkan hasil.
"Mediasi juga saat itu tidak memunculkan kesepakatan angka untuk pengobatan. Selang sehari kemudian dari warga menawarkan Rp3 juta," kata Apri.
"Namun ditolak dan minta ke warga dan ke saya untuk pengobatan yang jumlahnya uang Rp10 juta," lanjutnya.
Permintaan tersebut ditolak warga karena dianggap terlalu besar. Tidak lama kemudian, pihak keluarga OTK melaporkan ketiga orang, termasuk Apri, ke polisi. Pelapor diketahui bernama Hendri, kakak dari OTK yang mengklaim sebagai anggota ormas.
"Nah setelah itu dilaporkan bertiga. Termasuk saya, satpam yang tugasnya mengamankan, hari ini statusnya jadi tersangka," ucapnya. (*)
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.