KAI Terbitkan SP3, Warga Diminta Kosongkan Rumah Dinas di Tegal Lempuyangan Maksimal Akhir Juli 2025

Dalam SP3 tersebut, PT KAI kembali meminta warga melakukan pengosongan atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
PENOLAKAN WARGA: Warga Kampung Tegal Lempuyangan yang terdampak proyek pengembangan Stasiun Lempuyangan memasang banner penolakan terhadap rencana pemindahan warga dari lingkungan tempat tinggalnya. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT KAI meminta warga yang menempati bangunan rumah dinas di Tegal Lempuyangan, Danurejan, Kota Yogyakarta, untuk melakukan pengosongan tempat secara sukarela maksimal akhir Juli 2025.

Pernyataan ini disampaikan Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Rabu (18/6/2025).

Dia mengatakan, sesuai yang disampaikan saat pertemuan dengan warga setempat pada Selasa (17/6/2025), beberapa usulan warga akan tetap disampaikan kepada manajemen.

"Dan hasil keputusan manajemen tetap sesuai informasi awal yang disampaikan ke warga yakni batas akhir pengosongan secara sukarela sampai akhir Juli 2025," katanya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada warga Tegal Lempuyangan, Danurejan, Kota Yogyakarta yang menempati rumah dinas di sekitar Stasiun Lempuyangan

Surat ini menandai fase akhir dari proses penataan kawasan stasiun yang telah melalui tahapan sosialisasi dan mediasi dua kali SP.

Dalam SP3 tersebut, PT KAI kembali meminta warga melakukan pengosongan atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri. 

Pembongkaran bangunan tambahan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.

Warga yang terancam penggusuran tersebut pun menemui pimpinan PT KAI di Kantor KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (17/6/2025) sore.

Mereka akhirnya menerima keputusan PT KAI untuk pergi dari kawasan Stasiun Lempuyangan.

Permintaan Warga

Namun mereka menyampaikan satu permintaan terakhir agar penertiban dilakukan setelah perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang.

"Poinnya (pertemuan dengan KAI), kami ingin mendengarkan isi surat dari SP3 yang disampaikan KAI. Sikap warga adalah meminta supaya bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya (di Lempuyangan). Setelah itu, terserah KAI mau ngapain. Termasuk melakukan penertiban? Ya silakan," papar juru bicara warga Lempuyangan, Foky Ardiyanto, saat dikonfirmasi Rabu (18/6/2025).

Permintaan itu, menurut Foky sangat berkaitan dengan momen kebangsaan. 

Warga Lempuyangan ingin memiliki momen terakhir merayakan kemerdekaan di rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

Bahkan tempat sebagian warga lahir dan besar di tempat tersebut.

Permintaan tenggat waktu satu bulan tersebut, menurutnya, semestinya tidak memberatkan PT KAI. 

Apalagi, izin tinggal sementara warga juga masih sampai Oktober 2025 mendatang.

"Yang namanya palilah (izin tinggal sementara) itu juga baru habis Oktober. Jadi mundur sesasi [sebulan] itu ya masuk akal," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved