Penyebab Aktivasi IKD di Gunungkidul Masih Rendah, Ini Kata Disdukcapil

Dia mengakui penyebab rendahnya minat masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD disebabkan alur pendaftaran yang masih dilakukan secara offline.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
IKD: Foto dok Ilustrasi. Seorang pegawai di Sleman sedang membuka aplikasi identitas kependudukan digital. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul menyatakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih rendah.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Dukcapil Gunungkidul Anton Wibowo mengatakan saat ini realisasi aktivasi IKD baru mencapai sekitar 15 persen.

Padahal, pemerintah pusat menargetkan aktivasi IKD sebesar 30 persen, pada tahun 2025 ini

"Jumlah tersebut, masih jauh dari target yang ditentukan oleh pusat," terangnya, pada Selasa (17/6/2025).

Dia mengakui penyebab rendahnya minat masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD disebabkan alur pendaftaran yang masih dilakukan secara offline.

Masyarakat yang hendak mendaftar harus datang ke loket pendaftaran di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul.

"Pendaftaran memang belum bisa dilakukan secara online, karena untuk aktivasi IKD ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan secara offline atau langsung," paparnya.

Maka dari itu, untuk meningkatkan minat masyarakat aktivasi IKD, pihaknya pun menggelar program jemput bola. Di mana, lewat layanan ini langsung mendatangi masyarakat.

"Program ini sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, dan memang cukup efektif untuk meningkatkan aktivasi IKD. Saat ini, kami masih menyasar ASN di sejumlah OPD. Rencananya, ke depan akan terjun ke lingkup kalurahan maupun kapanewon," ucapnya.

Di samping itu, kendala lain yang dihadapi pihak Disdukcapil terkait masih banyaknya penduduk yang belum melek teknologi.

"Dan rata-rata penduduk melek teknologi dibawah 50 tahun, sedangkan di atas itu kebanyakan tidak paham teknologi. Bahkan, masih banyak yang belum memiliki gawai berbasis android atau ios,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Markus Tri Munarja mengatakaan IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, serta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

 "Tak hanya itu, IKD juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas," urainya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved