Tuduhan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Tewasnya Abral Wandikbo Hingga Bantahan TNI

Abral Wandikbo (27) ditemukan tewas mengenaskan di dengan kondisi termutilasi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Puspen TNI
TEWASNYA ABRAL WANDIKBO - Sosok yang disebut Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi , warga Nduga, Papua Pegunungan. Dia tewas dalam kondisi termutilasi pada 25 Maret 2025 lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menduga bahwa tewasnya Abral akibat ulah anggota TNI. Namun, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi membantah hal tersebut. Abral disebut olehnya anggota OPM dan dibunuh oleh anggotanya sendiri setelah memberitahu aparat TNI terkait senjata yang tersimpan di salah satu honai di Kampung Kwit. 

"Warga melihat anggota TNI melakukan pembongkaran sembilan rumah warga dan satu puskesmas, untuk mengambil papan, kayu-kayu, dan peralatan lainnya, pada tanggal 22-23 Februari 2025."

"Kemudian sekolah juga digeledah oleh anggota TNI pada tanggal 24 Februari 2025 hingga peralatan belajar dihamburkan seperti buku-buku, ijazah, surat baptis, dan lain sebagainya," jelasnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan YKKMMP dan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Koalisi pun menyampaikan total enam tuntutan pasca peristiwa ini dan dua tuntutan khusus dalam kasus tewasnya Abral.

Adapun dua tuntutan terkait tewasnya Abral yaitu desakan agar pemerintah dan TNI melakukan pengusutan tuntas serta Komnas HAM harus menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Dan (Komnas HAM) segera memulai penyelidikan pro justisia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ketua Komnas HAM pun mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan TNI dalam kasus tewasnya Abral.

“Komnas HAM mengecam aksi kekerasan itu, karena hak hidup adalah hak fundamental. Kami mendorong tidak terjadi impunitas atas kasus kekerasan di Papua,” kata Anis.

Tanggapan TNI

Merespon tuduhan itu, TNI secara tegas membantahnya.

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.

Menurut Kristomei, Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi adalah salah satu anggota OPM yang ditangkap oleh anggota TNI saat operasi militer.

Dia mengatakan penangkapan terhadap Abral setelah adanya temuan senjata rakitan dan postingan korban di akun Facebook miliknya.

Selain itu, Kristomei juga mengatakan adanya bukti Abral menjadi anggota OPM lewat adanya foto yang bersangkutan tengah menenteng senjata.

"Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi adalah salah satu Pok OPM Kodap III/Ndugama, yang ditangkap saat prajurit TNI melaksanakan Operasi Penindakan. Operasi dilaksanakan secara terukur dan profesional dan ditemukan dua pucuk senjata rakitan serta ditemukan beberapa catatan dari yang bersangkutan sama persis dengan yang di-posting di Facebook."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved