Tuduhan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Tewasnya Abral Wandikbo Hingga Bantahan TNI
Abral Wandikbo (27) ditemukan tewas mengenaskan di dengan kondisi termutilasi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Warga melihat anggota TNI melakukan pembongkaran sembilan rumah warga dan satu puskesmas, untuk mengambil papan, kayu-kayu, dan peralatan lainnya, pada tanggal 22-23 Februari 2025."
"Kemudian sekolah juga digeledah oleh anggota TNI pada tanggal 24 Februari 2025 hingga peralatan belajar dihamburkan seperti buku-buku, ijazah, surat baptis, dan lain sebagainya," jelasnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan YKKMMP dan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Koalisi pun menyampaikan total enam tuntutan pasca peristiwa ini dan dua tuntutan khusus dalam kasus tewasnya Abral.
Adapun dua tuntutan terkait tewasnya Abral yaitu desakan agar pemerintah dan TNI melakukan pengusutan tuntas serta Komnas HAM harus menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
"Dan (Komnas HAM) segera memulai penyelidikan pro justisia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketua Komnas HAM pun mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan TNI dalam kasus tewasnya Abral.
“Komnas HAM mengecam aksi kekerasan itu, karena hak hidup adalah hak fundamental. Kami mendorong tidak terjadi impunitas atas kasus kekerasan di Papua,” kata Anis.
Tanggapan TNI
Merespon tuduhan itu, TNI secara tegas membantahnya.
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.
Menurut Kristomei, Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi adalah salah satu anggota OPM yang ditangkap oleh anggota TNI saat operasi militer.
Dia mengatakan penangkapan terhadap Abral setelah adanya temuan senjata rakitan dan postingan korban di akun Facebook miliknya.
Selain itu, Kristomei juga mengatakan adanya bukti Abral menjadi anggota OPM lewat adanya foto yang bersangkutan tengah menenteng senjata.
"Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi adalah salah satu Pok OPM Kodap III/Ndugama, yang ditangkap saat prajurit TNI melaksanakan Operasi Penindakan. Operasi dilaksanakan secara terukur dan profesional dan ditemukan dua pucuk senjata rakitan serta ditemukan beberapa catatan dari yang bersangkutan sama persis dengan yang di-posting di Facebook."
Rencana Pemindahan 4 Tahanan NFRPB Berujung Ricuh, Massa Serang Rumah Gubernur Elisa Kambu |
![]() |
---|
TNI Bakal Bantu Keamanan di Kejari Gunungkidul |
![]() |
---|
Indonesia Terjunkan 4.105 Prajurit di Super Garuda Shield 2025 |
![]() |
---|
TMMD Sengkuyung Tahap III 2025 di Bantul Ditutup, Ini Program yang Telah Dijalankan |
![]() |
---|
Kejati DIY: Penjagaan TNI Tidak Setiap Hari, Disesuaikan Kebutuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.