Tuduhan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Tewasnya Abral Wandikbo Hingga Bantahan TNI

Abral Wandikbo (27) ditemukan tewas mengenaskan di dengan kondisi termutilasi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Puspen TNI
TEWASNYA ABRAL WANDIKBO - Sosok yang disebut Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi , warga Nduga, Papua Pegunungan. Dia tewas dalam kondisi termutilasi pada 25 Maret 2025 lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menduga bahwa tewasnya Abral akibat ulah anggota TNI. Namun, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi membantah hal tersebut. Abral disebut olehnya anggota OPM dan dibunuh oleh anggotanya sendiri setelah memberitahu aparat TNI terkait senjata yang tersimpan di salah satu honai di Kampung Kwit. 

TRIBUNJOGJA.COM, PAPUA - Seorang warga Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan bernama Abral Wandikbo (27) ditemukan tewas mengenaskan di dengan kondisi termutilasi.

Kasus tewasnya Abral ini kemudian menjadi sorotan.

Sebab, ada perbedaan temuan antara Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia (YKKMP) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM dengan TNI.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Abral tewas disiksa dan dibunuh di luar proses hukum atau extrajudicial killing.

Kemudian temuan lainya adalah yang bersangkutan bukananggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Korban selama ini kerap membantu aparat dalam pembangunan fasilitas bagi masyarakat.

Sedangkan menurut versi TNI, Abral merupakan salah satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang ditangkap saat Operasi Penindakan.

Dikutip dari Tribunnews.com yang melansir laman Amnesty Internasional pada Minggu (15/6/2025), Abral tewas dalam kondisi mengenaskan di mana jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi.

Diduga, Abral adalah korban penyiksaan berat oleh TNI sebelum akhirnya dibunuh.

"Baru pada 25 Maret 2025, Abral ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Tubuhnya termutilasi, telinga, hidung, dan mulut hilang, kaki dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff)," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Adapun sebelum dibunuh, korban diduga ditangkap secara sewenang-wenang oleh anggota TNI saat melakukan operasi militer pada akhir Maret 2025 lalu.

"Pada 22 Maret 2025, Abral ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat TNI saat memeriksa rumah warga satu per satu. Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah serta tanpa didampingi kuasa hukum."

"Ia kemudian dibawa ke pos TNI di lapangan terbang Yuguru dan tidak pernah kembali," jelas Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca juga: Ubah Penampilan dengan Cukur Rambut dan Kumis, Anggota KKB Ini Gagal Kelabuhi Petugas

Sebelum kasus tewasnya Abral, Koalisi Masyarakat Sipil juga memperoleh laporan terkait perusakan rumah warga dan fasilitas umum yang diduga dilakukan oleh aparat TNI.

Hal serupa juga ditemukan oleh Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) setelah melakukan investigasi. Adapun peristiwa perusakan tersebut terjadi pada 22-24 Februari 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved