Sekda Bantul Respons Putusan MK soal Sekolah Gratis Swasta dan Negeri

Sampai saat ini pihaknya juga masih bertanya-tanya apakah sekolah swasta itu nanti akan mendapatkan formulasi anggaran setara dengan sekolah negeri.

TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum mendapatkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait penggunaan anggaran untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyediaan pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah tinggi pertama (SMP) gratis untuk negeri maupun swasta.

"Tentu prinsip bahwa kalau itu sudah menjadi kebijakan pemerintah, pasti kami laksanakan. Itu prinsipnya dulu, nanti mandatory seperti apa akan kami ikuti karena sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis penerapan putusan MK itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, Rabu (11/6/2025).

Disampaikannya, memang benar bahwa pendidikan jenjang SD dan SMP itu berada di ranah Pemkab Bantul.

Untuk SD dan SMP negeri sudah diterapkan sistem pendidikan yang bersifat gratis atau tidak berbayar bagi para peserta didiknya. Lain halnya dengan swasta yang masih bersifat berbayar.

"Jadi, swasta ini, tentu kami tunggu formulasinya. Tapi, meskipun swasta kan selama ini tetap ada kontribusi dari kami. Cuma kan, kalau itu gratis ya seberapa besar yang harus tercover dan standarnya, formulasinya, itu dilihat dulu," jelasnya.

Sebab, lanjut Agus, selama ini ada beberapa sekolah swasta yang menggunakan formulasi anggaran yang tinggi.

Sampai saat ini pihaknya juga masih bertanya-tanya apakah sekolah swasta itu nanti akan mendapatkan formulasi anggaran setara dengan sekolah negeri.

"Atau bahkan apakah nanti yang swasta itu juga digratiskan dengan standar tinggi, tetapi kemudian pemerintah yang akan mengcover biayanya. Tapi, saya rasa kan juga tidak ya. Itu pasti ada formulasinya. Nah, itu yang masih kami tunggu sampai saat ini," tutur Agus.

Bahkan, pihaknya mendengar ada pihak sekolah swasta yang minta penjelasan dari pemerintah.

Namun, sebenarnya, pihak sekolah swasta siap menjalankan putusan MK terkait wacana sekolah gratis apabila semua diberikan penjelasan yang jelas.

"Kalau kemudian, sekolah swasta dengan level yang tinggi dan diminta digratiskan, tetapi hanya dengan pembiayaan yang setara dengan negeri, ya bagaimana kelangsungannya? Itu kan juga kami masih melihat dulu," kata dia.

Di sisi lain, sejauh ini, pihaknya belum mendengar adanya sekolah-sekolah swasta di Bumi Projotamansari yang melakukan komunikasi ke Pemkab Bantul terkait putusan sekolah gratis dari MK tersebut.

"Jadi, prinsip kita enggak usah bicara ketersediaan anggaran dulu, tetapi bicara bagaimana implementasi dari keputusan MK itu oleh pemerintah pusat. Lalu, mandatory seperti apa ya kami siap untuk melaksanakannya," imbuh Agus.

Sampai saat ini, pihaknya juga belum tahu apakah pemenuhan sekolah gratis itu akan dialokasikan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Kita kan enggak tahu itu. Tapi, sekali lagi, kalau misalnya ada arahan untuk menggunakan APBD dan menginngat kami ini bagian dari pemerintah ya harus siap. Kami kan harus memformulasikan kembali sesuai porsi APBD kita," tandasnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved