Pelajar Tewas Dikeroyok
Dua Pelajar SMP di Sleman Dikeroyok Saat Nongkrong di Angkringan, Satu Korban Tewas
Remaja 18 tahun itu dikeroyok ketika sedang nongkrong bersama 5 rekannya di Angkringan Code, Mlati, Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pelajar berinisial MTP warga Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan.
Remaja 18 tahun itu dikeroyok ketika sedang nongkrong bersama 5 rekannya di Angkringan Code, tepatnya di Jalan Monjali, Gang Code 1, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 9 Juni 2025 dini hari.
Saat kejadian, korban dan rekannya RS (16) warga Mlati dikeroyok oleh sekelompok pemuda warga kampung setempat.
Akibat penganiayaan tersebut, korban MTP menderita luka-luka dan meninggal dunia.
Sedangkan korban RS mengalami luka lebam di bagian muka hingga badan dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit.
"Ada lima terduga pelaku yang sudah kami amankan. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, Rabu (11/6/2025).
Kelima terduga pelaku yang telah diamankan polisi antara lain S (36), STS (29) dan MS (25) ketiganya merupakan warga Mlati, Sleman.
Berikutnya, DKH (24) dan YPU (21) keduanya warga Tegalrejo dan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan disebut sering nongkrong di wilayah Mlati.
Baca juga: Ada Apa Mas Marrel Kunjungi Turgo Sleman? Dia Titip Pesan Khusus Kepada Musimin
Hauzan menerangkan, motif penganiayaan sejauh ini masih didalami, termasuk luka serius penyebab kematian korban.
Pasalnya, sejauh ini polisi belum bisa meminta keterangan dari pihak korban.
Tetapi yang jelas, kata dia, kronologi awal kejadian itu bermula ketika korban yang merupakan pelajar SMP bersama rekan-rekannya berjumlah lima orang sedang berkumpul atau nongkrong di lokasi kejadian hingga pukul 02.00 dini hari.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, rombongan korban ini sudah diminta untuk membubarkan diri.
Tetapi hal itu tidak diindahkan, sehingga memancing emosi dan mengakibatkan terjadinya pengeroyokan.
"Alasan apa mereka (para korban) berkumpul di situ dan tidak membubarkan diri meskipun sudah diminta, itu yang belum bisa kami sampaikan. Karena kami belum mendapatkan keterangan dari korban. Karena satu dirawat dan satu meninggal dunia, dan lainnya belum dapat keterangannya, sehingga kami belum bisa kroscek, " terang dia.
Adapun para terduga pelaku diamankan pada 11 Juni 2025 setelah petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan didapati petunjuk yang mengarah ke terduga pelaku.
Mereka juga disebut telah mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut, para pelaku disangka melanggar pasal 80 juncto pasal 76 (c) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUH Pidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.