Pedagang Siomay Curi Motor Warga Nanggulan Kulon Progo Buat Modal Jualan
DS (38), pedagang siomay keliling asal Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo dibekuk aparat Polsek Nanggulan lantaran kedapatan mencuri sepeda motor
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - DS (38), pedagang siomay keliling asal Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo dibekuk aparat Polsek Nanggulan lantaran kedapatan mencuri sepeda motor milik warga. Aksinya itu sempat terekam kamera CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu Syahid menyampaikan motor yang dicuri milik JHS (42), yang tinggal di Nanggulan.
"Aksi pencurian dilakukan DS pada Jumat (23/05/2025) sore," jelasnya saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (04/06/2025).
Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB hari itu, JHS sempat menggunakan motor bebeknya itu untuk mencari rumput. Saat itu motor diparkirkan di depan sebuah warung.
Setelahnya, JHS kembali ke rumah dan memarkirkan motor tersebut di depan rumahnya. Sekitar pukul 21.15 WIB, ia bermaksud pergi ke Sleman menggunakan motor tersebut.
"Namun JHS mendapati motornya sudah tidak ada di depan, istrinya pun merasa belum memasukkan motornya ke garasi," ujar Syahid.
JHS bersama istrinya pun sempat mencari motor tersebut, dan akhirnya ditemukan di tempat yang cukup tersembunyi. Jaraknya sekitar 50 meter dari rumah JHS.
Baca juga: Klub Kandidat Terdepan untuk Merekrut Viktor Gyokeres
Meski motornya berhasil ditemukan, JHS tetap melapor ke Polsek Nanggulan agar diusut lebih lanjut. Setelah diselidiki, akhirnya terungkap bahwa DS hendak mencuri motor tersebut.
"Pelaku terekam CCTV saat beraksi mengambil motor korban," ungkap Syahid.
Menurut rekaman CCTV tersebut, DS mengambil motor JHS sekitar pukul 17.40 WIB. DS pun berhasil diamankan saat sedang berkeliling untuk berjualan siomay di sekitar lokasi kejadian, sebab ia memang biasa berjualan di sana.
Saat diinterogasi, DS mengaku hendak mencuri motor milik JHS karena ingin menjualnya. Syahid mengatakan hasil penjualan motor rencananya hendak digunakan sebagai modal usaha.
"Pelaku mengaku usahanya sedang sepi sehingga membutuhkan tambahan modal," jelasnya.
Saat beraksi, JHS sedang mengendarai motor yang biasa digunakan untuk berjualan.
Saat melintas itulah, ia melihat motor DS dan langsung menepi untuk mengambilnya, namun menyembunyikannya dulu di dekat situ.
Namun rencana tersebut gagal lantaran motor yang ia sembunyikan akhirnya malah diketahui posisinya oleh JHS.
DS pun saat ini harus mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan motor milik JHS diamankan menjadi barang bukti.
"DS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Syahid.(alx)
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Tim Satreskoba Polres Kulon Progo Bekuk Dua Pria Asal Pengasih Lantaran Simpan Sabu dan Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Apesnya Pak Lurah Jatiyoso, Tolong 2 Remaja yang Bertamu ke Rumahnya, Eh Malah Gondol Motor |
![]() |
---|
Residivis di Bantul Kembali Berulah, Gasak Motor Milik Warga Kretek |
![]() |
---|
Bantu Stabilitas Harga, Polres Kulon Progo Gelar Pasar Murah Hingga Ikut Salurkan Beras SPHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.