Pelaku Penembakan Air Gun di Lendah Kulon Progo Dalam Pengaruh Mihol Saat Beraksi, Ini Motifnya
Seorang pelaku penembakan terhadap anggota Brimob di Kulon Progo sudah diamankan oleh polisi
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo saat ini masih mengusut kasus penembakan terhadap 2 anggota Brimob di Kapanewon Lendah pada Sabtu (31/05/2025) lalu. Satu orang pelaku berinisial KI (35) telah diamankan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menyampaikan bahwa KI di bawah pengaruh minuman beralkohol (mihol) saat beraksi.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu malam, KI sempat mengonsumsi mihol di rumahnya," jelas Yusuf di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (04/05/2025).
Tengah malam, KI memutuskan keluar ke halaman rumah dengan alasan hendak mencari angin.
Saat itulah melintas dua anggota Brimob berinisial NW (32) dan AP (33) di jalan depan rumahnya yang berada di Padukuhan Botokan, Kalurahan Jatirejo, Lendah.
Menurut Yusuf, KI menyangka bahwa NW dan AP sebagai rombongan yang hendak melakukan kejahatan jalanan.
Tanpa berpikir panjang, KI pun langsung mengeluarkan air gun miliknya lalu menembakkannya ke arah NW dan AP yang sedang lewat.
"Total ada 8 tembakan yang dilepaskan, 2 tembakan ke arah atas dan 2 tembakan ke arah 2 anggota Brimob," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Warga Wates Tewas Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan
Yusuf mengatakan NW dan AP langsung berhenti dan hendak mengamankan air gun milik KI.
Saat itu juga lah senjata tersebut tak sengaja beberapa kali menembak lagi, hingga akhirnya berhasil diamankan.
KI turut digelandang ke Polsek Lendah, lalu diserahkan ke Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KI mengaku membeli air gun beserta pelurunya secara daring (online) lewat media sosial dan toko online.
"Air gunnya dibeli pada 2023 lalu lewat Facebook, sedangkan peluru jenis gotri dibeli pelaku dari toko online seharga Rp 80 ribu," kata Yusuf.
KI mengaku membeli senjata tersebut hanya untuk gaya-gayaan. Ia baru menggunakannya sebanyak 2 kali, yaitu saat mencobanya di belakang rumah dan menembak ke arah 2 anggota Brimob.
Yusuf mengatakan KI berpotensi dijerat dengan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin alias ilegal. Ia terancam pidana penjara maksimal selama 10 tahun.
"Kami juga masih mendalami kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu," jelasnya.
Air gun beserta pelurunya telah diamankan. Begitu juga jaket milik salah satu anggota Brimob yang terkena peluru gotri yang ditembakkan, meski begitu tidak ada luka yang dialami. (alx)
Polisi Selidiki Video Viral Dugaan Penembakan karena Dituduh Curi Senar Layangan di Jogja |
![]() |
---|
Astra Motor Yogyakarta Berkolaborasi dengan Polres Kulonprogo Bagikan Helm bagi Pengendara |
![]() |
---|
Dua Laka Terjadi di Kulon Progo dalam Sehari, 3 Orang Terluka |
![]() |
---|
Saat Kampanye Keselamatan Tak Cuma Tulisan, Astra Motor Yogyakarta 'Razia' Helm Jelek Diganti Baru |
![]() |
---|
Pelaku Peretasan Nomor Ponsel Bupati Kulon Progo Diduga Berasal dari Luar DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.