UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Pascapenetapan Tersangka Kasus Laka Maut

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
DITAHAN - Polisi menunjukkan CPP, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/205) dini hari yang menyebabkan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pascapenetapan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), kini status Christiano sebagai mahasiswa FEB UGM dibekukan.

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Ova Emilia, Selasa (3/6/2025), di Kampus UGM.

Ia menjelaskan, selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas.

Soal keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Universitas membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa),

Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Tim Komite Etik ini, menurut Ova, akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.

Terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa,, sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya. “Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sehubungan proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Rektor menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ova menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Almarhum Argo seraya mendoakan semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Swt. serta diterima segala amal ibadahnya di dunia.

“Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini,” katanya.

Argo dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar. Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik Fakultas Hukum dan kampus secara lebih luas. Kepergiannya membawa duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan sahabat tetapi juga bagi rekan sejawat dan seluruh Sivitas UGM. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved