Pemkab Magelang Gandeng Kejari Kawal Pengadaan Barang dan Jasa Strategis 2025
Bupati menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mendorong peninjauan kembali daftar paket strategis
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memastikan proses pengadaan barang dan jasa tahun 2025 berjalan sesuai regulasi, prinsip, dan etika yang baik melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Hal itu disampaikan Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, dalam Rapat Entry Meeting Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Kabupaten Magelang Tahun 2025, yang digelar di Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Rabu (28/5/2025).
Dalam arahannya, Bupati Grengseng Pamuji menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi terbaru, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kami mengimbau kepada para pelaku pengadaan untuk mencermati dan mempedomani perubahan tersebut," kata Grengseng.
Ia menambahkan, perubahan tersebut membawa sejumlah penyesuaian signifikan, termasuk penguatan aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam proses pengadaan.
Bupati juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mendorong peninjauan kembali daftar paket strategis.
Keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/360/KEP/01.06/2024, kini diperbarui dengan Keputusan Nomor 180.182/149/KEP/01.06/2025.
Adapun daftar paket strategis Kabupaten Magelang Tahun 2025 meliputi renovasi Gedung RSUD Muntilan, belanja modal untuk pembangunan Gedung Kantor RSUD Bukit Menoreh, pembangunan Gedung Pelayanan Lantai 2 dan Gedung Rawat Inap Standar KRIS di RSUD Candi Umbul, serta belanja modal untuk sarana dan prasarana olahraga.
Selain itu, juga mencakup perluasan dan rehabilitasi Gedung Kantor Bappeda dan Litbangda, pembangunan Jembatan Sabrang di ruas Jalan Giritengah–Giripurno, rehabilitasi Jembatan Mranggensari di ruas Jalan Mranggen–Polengan, serta pengadaan rambu bersuar berupa tiang dan lampu LED Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Grengseng menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pengampu paket strategis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menyusun dokumen perencanaan dan melimpahkan paket tender ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
"Saya minta agar proses pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak terlambat," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya proses review yang cermat terhadap paket strategis, sebagai bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025, yang menjadi instrumen strategis pencegahan korupsi di daerah.
"Monitoring secara berkala terhadap progres pelaksanaan paket pengadaan barang dan jasa juga sangat penting untuk dilakukan," lanjutnya.
Menurut Bupati, setiap perangkat daerah pengampu kegiatan wajib melaporkan progres pelaksanaan pengadaan beserta kendala yang dihadapi agar dapat segera dicari solusi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, mengatakan tujuan entry meeting ini adalah untuk menyosialisasikan mekanisme dan bentuk kegiatan PPS, menyampaikan rencana penggalangan selama pelaksanaan PPS, serta menandatangani pakta integritas.
Cegah Penyalahgunaan Proses PBJ, Irda Kulon Progo Beri Pendampingan ke Ulu-ulu Kalurahan |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia! ASN Magelang Dilibatkan Verifikasi Data Kemiskinan |
![]() |
---|
Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Magelang Sah Berbadan Hukum |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
14 Kampus di Jogja, Solo, Semarang, Magelang, Salatiga Jadi Mitra Beasiswa Pemkab Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.