Pejabat PPK di Gunungkidul Harus Miliki Surat Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa

Ia menambahkan, kewajiban ini juga diperkuat dengan Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pemahaman

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menekankan pentingnya peningkatan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Gunungkidul, Joko Hardiyanto, menjelaskan bahwa aturan terbaru, Perpres Nomor 45 Tahun 2025, mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa. 

Kewajiban tersebut dipertegas melalui Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur standar kompetensi minimal SKKNI Level C dengan syarat lulus sertifikasi dasar (Level 1).

“Di Gunungkidul, sebagian besar PPK perangkat daerah dijabat langsung oleh pengguna anggaran atau kepala perangkat daerah. Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang dikuasakan kepada kuasa pengguna anggaran,” kata Joko, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, kewajiban ini juga diperkuat dengan Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pemahaman manajemen kontrak, penggunaan akun SPSE secara berintegritas, hingga penilaian kinerja penyedia.

"Dengan aturan tersebut, peningkatan kompetensi dan integritas PPK dalam mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat diutamakan," ucapnya.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menambahkan bahwa masih banyak PPK, PA, dan KPA yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Menurutnya, kondisi ini akan. berpotensi menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan kontrak.

"Masih sering terjadi keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian volume, hingga pelanggaran prosedur pengadaan. Itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurangnya kompetensi PPK,” ujar Endah.

Endah menegaskan bahwa pencegahan lebih efektif dibanding penindakan. Karena itu, peningkatan kapasitas PPK menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan pengadaan barang dan jasa lebih akuntabel.

"Maka dari itu, PPK harus  memahami secara utuh tugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak, administrasi keuangan, hingga mitigasi risiko hukum maupun teknis," urainya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved