Berita Kriminal
Seorang Warga Jogja Diringkus Polisi Usai Bobol Rumah Kosong di Klaten
Tersangka berinisial WU berusia 41 tahun itu nekat mencuri televisi LED, tabung gas melon LPG 3 kg, dan tiga buah handphone dari rumah kosong
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diringkus anggota Polres Klaten karena kedapatan mencuri di Desa Cucukan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial WU berusia 41 tahun itu nekat mencuri televisi LED, tabung gas melon LPG 3 kg, dan tiga buah handphone dari rumah kosong di desa tersebut.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengatakan insiden pencurian itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) lalu.
Dikatakan, pada hari itu Tersangka WU mengaku berangkat dari Yogyakarta menuju Kabupaten Klaten pada pukul 08.30 WIB.
"Tersangka mengaku mau ke rumah temannya di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, dengan keperluan menagih utang. Namun sampai di rumah temannya, ternyata teman pelaku tidak ada di rumah. Karena tidak berhasil menagih hutang, maka pelaku berniat pulang ke rumah," jelas Nur Cahyo.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam perjalanan pulang tiba-tiba muncul niat tersangka WU untuk melakukan pencurian.
Niat itu muncul saat tersangka lewat wilayah Desa Cucukan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
"Pelaku mulai mencari target rumah kosong yang dijadikan sasaran untuk dicuri barang-barangnya. Setelah berjalan kemudian pelaku melihat ada rumah yang kelihatan kosong ditinggal penghuninya. Karena sata itu lampu teras masih menyala," katanya.
Tanpa pikir panjang, tersangka pun melancarkan aksinya.
Ia memarkirkan sepeda motor di samping rumah korban. Lalu mengamati keadaan di sekeliling rumah target.
Ketika dirasa sepi, ia pun bergegas masuk rumah kosong dan menggasak TV LED, tiga unit handphone, dan tabung gas 3 kg.
"Pelaku memastikan kondisi rumah sedang kosong dengan mengetuk pintu rumah korban berkali-kali. Saat tidak ada sahutan, langsung beraksi dengan membuka paksa pintu rumah," ujarnya.
Disebutkan, korban baru mengetahui bahwa rumahnya dibobol maling pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Prambanan dan petugas bergegas melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Senin (19/5/2025), jajaran Polsek Prambanan dan Satreskrim Polres Klaten berhasil meringkus tersangka di rumahnya.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja," tandasnya. (*)
| Ditinggal ke Kamar Mandi, Ponsel Penjaga Kos di Banguntapan Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Curi Uang dan Laptop untuk Judol, Dua Pemuda Residivis di Bantul Terancam Pidana 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aksi Pencuri Burung Murai Senilai Rp10 Juta di Bantul Terekam CCTV, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Polres Bantul Bongkar Jaringan Peredaran Miras Ilegal, Ungkap Modus Baru |
|
|---|
| Gara-gara Alat Pancing Hilang, Dua Pemuda Bacok Petugas TPR Parangtritis di Bantul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Barang-bukti-pembobolan-rumah-kosong-di-Klaten.jpg)