Berita Kriminal

Seorang Warga Jogja Diringkus Polisi Usai Bobol Rumah Kosong di Klaten

Tersangka berinisial WU berusia 41 tahun itu nekat mencuri televisi LED, tabung gas melon LPG 3 kg, dan tiga buah handphone dari rumah kosong

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
BARANG BUKTI - Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dan jajarannya menunjukkan barang bukti dalam kasus pencurian rumah kosong di Desa Cucukan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, belum lama ini. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diringkus anggota Polres Klaten karena kedapatan mencuri di Desa Cucukan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Tersangka berinisial WU berusia 41 tahun itu nekat mencuri televisi LED, tabung gas melon LPG 3 kg, dan tiga buah handphone dari rumah kosong di desa tersebut. 

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengatakan insiden pencurian itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) lalu.

Dikatakan, pada hari itu Tersangka WU mengaku berangkat dari Yogyakarta menuju Kabupaten Klaten pada pukul 08.30 WIB. 

"Tersangka mengaku mau ke rumah temannya di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, dengan keperluan menagih utang. Namun sampai di rumah temannya, ternyata teman pelaku tidak ada di rumah. Karena tidak berhasil menagih hutang, maka pelaku berniat pulang ke rumah," jelas Nur Cahyo. 

Akan tetapi, lanjutnya, dalam perjalanan pulang tiba-tiba muncul niat tersangka WU untuk melakukan pencurian.

Niat itu muncul saat tersangka lewat wilayah Desa Cucukan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten

"Pelaku mulai mencari target rumah kosong yang dijadikan sasaran untuk dicuri barang-barangnya. Setelah berjalan kemudian pelaku melihat ada rumah yang kelihatan kosong ditinggal penghuninya. Karena sata itu lampu teras masih menyala," katanya.

Tanpa pikir panjang, tersangka pun melancarkan aksinya.

Ia memarkirkan sepeda motor di samping rumah korban. Lalu mengamati keadaan di sekeliling rumah target.

Ketika dirasa sepi, ia pun bergegas masuk rumah kosong dan menggasak TV LED, tiga unit handphone, dan tabung gas 3 kg. 

"Pelaku memastikan kondisi rumah sedang kosong dengan mengetuk pintu rumah korban berkali-kali. Saat tidak ada sahutan, langsung beraksi dengan membuka paksa pintu rumah," ujarnya. 

Disebutkan, korban baru mengetahui bahwa rumahnya dibobol maling pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Prambanan dan petugas bergegas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Senin (19/5/2025), jajaran Polsek Prambanan dan Satreskrim Polres Klaten berhasil meringkus tersangka di rumahnya. 

"Tersangka dijerat Pasal  362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved