Dishub DIY Soroti Operasional Ilegal Bajaj Maxride, Peringatkan Pengelola Hentikan Layanan
Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kemunculan layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride yang ramai diperbincang
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kemunculan layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Keberadaan moda transportasi tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan hukum karena belum mengantongi izin resmi sebagai angkutan umum.
Kepala Dishub DIY, Christina Erni Widyastuti, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada dua pengelola layanan, yakni PT Maxride dan PT Max Auto.
Meski demikian, kendaraan tersebut justru semakin marak beroperasi di wilayah Yogyakarta.
"Sebenarnya kami sudah memberikan surat peringatan, tapi kok justru makin banyak. Kami juga mengimbau agar operasional dihentikan sementara sampai perizinan lengkap," ujar Erni.
Dishub DIY mencatat, peringatan tersebut baru dilayangkan satu kali.
Namun, pengelola belum menunjukkan itikad menghentikan operasional kendaraan.
Erni menyebut, pihaknya kini tengah menelaah lebih dalam keberadaan dan legalitas kendaraan roda tiga tersebut.
"Kami ingin tahu bajaj ini seperti apa, kok tiba-tiba bisa muncul di Jogja. Dari mana, dan legalitasnya bagaimana?" lanjutnya.
Pada 21 Mei lalu, Dishub DIY telah mengundang perwakilan pengelola untuk melakukan klarifikasi resmi.
Izin operasional
Sebelumnya, klarifikasi informal juga telah dilakukan oleh personel Dishub dengan mengunjungi pihak pengelola.
Menurut Erni, hingga kini belum ada izin operasional resmi yang dikantongi kendaraan tersebut, baik di wilayah Kota Yogyakarta maupun Kabupaten Sleman.
Padahal, prosedur standar operasional menuntut adanya proses audiensi dengan instansi terkait sebelum kendaraan umum beroperasi di wilayah DIY.
"Kalau (angkutan umum) resmi, biasanya ada audiensi lebih dulu. Itu yang belum dilakukan oleh Maxride. Di Jogja maupun Sleman, belum ada izin resmi," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dishub DIY, PT Maxride memiliki dua wilayah aktivitas: satu di Kabupaten Sleman sebagai tempat perakitan, dan satu lagi di kawasan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, sebagai dealer penjualan.
"Biasanya kalau mau mulai operasional angkutan umum, ada semacam 'kula nuwun' atau pemberitahuan kepada kami," jelasnya.
Erni menambahkan, kendaraan baru semestinya dibekali dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Namun, keberadaan STCK pun tidak berarti kendaraan boleh langsung digunakan sebagai angkutan penumpang.
"Walaupun sudah ada STCK, kendaraan belum boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Ini demi keselamatan pengguna," tegasnya.
Selain itu, Dishub juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain terkait aspek legalitas kendaraan.
Belum berizin
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa kendaraan belum memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta data pada Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) justru menyebut kendaraan tersebut sebagai mobil, bukan bajaj.
"Kami juga sudah klarifikasi ke DPPM DIY, dan sejauh ini belum ada izin OSS. Bahkan di SRUT-nya tertulis mobil, bukan kendaraan roda tiga," ujar Erni.
Pihaknya menegaskan, selama izin operasional belum lengkap, maka kendaraan tidak dapat diklasifikasikan secara jelas apakah menggunakan pelat nomor kuning (angkutan umum) atau hitam (kendaraan pribadi).
"Mau kuning atau hitam juga belum jelas. Statusnya masih abu-abu," katanya.
Dishub DIY juga membuka opsi untuk melakukan tindakan penertiban jika pihak pengelola tidak segera menyelesaikan dokumen perizinan.
Menurut Erni, hal ini penting untuk menjamin aspek keselamatan penumpang serta kepatuhan terhadap regulasi.
"Kalau belum memenuhi syarat, maka tindakan penertiban akan kami lakukan. Tidak bisa dibiarkan beroperasi sembarangan," imbuhnya.
Ia menyebutkan, beberapa hari lalu pihak pengelola sempat mendatangi Kantor Dishub DIY, tetapi tidak bertemu langsung dengan dirinya.
Tujuan kedatangan juga belum dikonfirmasi secara resmi.
"Kemungkinan mereka ingin mengajukan dokumen perizinan. Tapi saya belum lihat berkasnya karena kebetulan tidak bertemu langsung," pungkasnya.
Trans Jogja Dikeluhkan Turunkan Penumpang Sebelum Tujuan Akhir, Dishub DIY Klarifikasi |
![]() |
---|
Inovasi AI 'LANTIP' dari Dishub DIY, Diklaim Bisa Tekan Pelanggaran Kecepatan hingga 61 Persen |
![]() |
---|
Ditlantas Polda DIY Sebut Beberapa Unit Bajaj Online di Jogja Belum Dilengkapi STNK |
![]() |
---|
Operasionalisasi Bajaj Online Rawan Gesekan, Polda DIY: Belum Masuk Kategori Transportasi Umum |
![]() |
---|
Bajaj Online Tanpa Izin Marak di Jogja, Dishub DIY Ancam Keluarkan SP 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.