Dishub DIY Soroti Operasional Ilegal Bajaj Maxride, Peringatkan Pengelola Hentikan Layanan

Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kemunculan layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride yang ramai diperbincang

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
SOAL MAXRIDE - (Arsip) Kepala Dishub DIY Chrestina Erni Widyastuti. Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kemunculan layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride yang ramai diperbincangkan di media sosial. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dishub DIY, PT Maxride memiliki dua wilayah aktivitas: satu di Kabupaten Sleman sebagai tempat perakitan, dan satu lagi di kawasan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, sebagai dealer penjualan.

"Biasanya kalau mau mulai operasional angkutan umum, ada semacam 'kula nuwun' atau pemberitahuan kepada kami," jelasnya.

Erni menambahkan, kendaraan baru semestinya dibekali dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

Namun, keberadaan STCK pun tidak berarti kendaraan boleh langsung digunakan sebagai angkutan penumpang.

"Walaupun sudah ada STCK, kendaraan belum boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Ini demi keselamatan pengguna," tegasnya.

Selain itu, Dishub juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain terkait aspek legalitas kendaraan. 

Belum berizin

Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa kendaraan belum memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta data pada Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) justru menyebut kendaraan tersebut sebagai mobil, bukan bajaj.

"Kami juga sudah klarifikasi ke DPPM DIY, dan sejauh ini belum ada izin OSS. Bahkan di SRUT-nya tertulis mobil, bukan kendaraan roda tiga," ujar Erni.

Pihaknya menegaskan, selama izin operasional belum lengkap, maka kendaraan tidak dapat diklasifikasikan secara jelas apakah menggunakan pelat nomor kuning (angkutan umum) atau hitam (kendaraan pribadi).

"Mau kuning atau hitam juga belum jelas. Statusnya masih abu-abu," katanya.

Dishub DIY juga membuka opsi untuk melakukan tindakan penertiban jika pihak pengelola tidak segera menyelesaikan dokumen perizinan.

Menurut Erni, hal ini penting untuk menjamin aspek keselamatan penumpang serta kepatuhan terhadap regulasi.

"Kalau belum memenuhi syarat, maka tindakan penertiban akan kami lakukan. Tidak bisa dibiarkan beroperasi sembarangan," imbuhnya.

Ia menyebutkan, beberapa hari lalu pihak pengelola sempat mendatangi Kantor Dishub DIY, tetapi tidak bertemu langsung dengan dirinya. 

Tujuan kedatangan juga belum dikonfirmasi secara resmi.

"Kemungkinan mereka ingin mengajukan dokumen perizinan. Tapi saya belum lihat berkasnya karena kebetulan tidak bertemu langsung," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved