Daftar ETLE di Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap dengan Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Online

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin gencar diterapkan di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribunnews
ETLE - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin gencar diterapkan di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. 

Kamera ETLE juga dipasang di area perkantoran dan sekolah untuk mengawasi pelanggaran pada jam sibuk.

Jenis Pelanggaran yang Direkam Kamera ETLE

ETLE mampu menangkap berbagai pelanggaran, antara lain:

  • Melanggar lampu merah
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Bermain ponsel saat berkendara
  • Melanggar marka jalan
  • Melanggar batas kecepatan
  • Melanggar aturan ganjil-genap
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak mengenakan helm standar SNI
  • Berboncengan lebih dari ketentuan
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari untuk sepeda motor

Cara Cek Tilang Online ETLE

Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah mudah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
  3. Klik "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, Anda akan melihat informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Pelanggaran yang Direkam ETLE dan Besaran Denda Tilang Online

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE dalam tilang online. Berikut daftar pelanggaran yang direkam beserta besaran dendanya:

  • Melanggar marka jalan
    Denda maksimal Rp 500.000.
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat
    Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  • Berkendara sambil menggunakan gawai (ponsel)
    Denda maksimal Rp 750.000.
  • Melanggar batas kecepatan (minimal atau maksimal)
    Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  • Melanggar aturan ganjil-genap
    Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  • Berkendara melawan arus
    Pengendara sepeda motor: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
    Pengemudi mobil: denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal empat bulan.
  • Melanggar lampu merah
    Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
  • Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
    Pengendara dan penumpang sepeda motor didenda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
  • Berboncengan lebih dari dua orang
    Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, kecuali jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
    Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved