Daftar ETLE di Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap dengan Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Online
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin gencar diterapkan di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribunnews
ETLE - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin gencar diterapkan di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Kamera ETLE juga dipasang di area perkantoran dan sekolah untuk mengawasi pelanggaran pada jam sibuk.
Jenis Pelanggaran yang Direkam Kamera ETLE
ETLE mampu menangkap berbagai pelanggaran, antara lain:
- Melanggar lampu merah
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Bermain ponsel saat berkendara
- Melanggar marka jalan
- Melanggar batas kecepatan
- Melanggar aturan ganjil-genap
- Berkendara melawan arus
- Tidak mengenakan helm standar SNI
- Berboncengan lebih dari ketentuan
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari untuk sepeda motor
Cara Cek Tilang Online ETLE
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah mudah berikut:
- Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "No data available".
- Jika ada pelanggaran, Anda akan melihat informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Pelanggaran yang Direkam ETLE dan Besaran Denda Tilang Online
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE dalam tilang online. Berikut daftar pelanggaran yang direkam beserta besaran dendanya:
- Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp 500.000. - Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat
Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan. - Berkendara sambil menggunakan gawai (ponsel)
Denda maksimal Rp 750.000. - Melanggar batas kecepatan (minimal atau maksimal)
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan. - Melanggar aturan ganjil-genap
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan. - Berkendara melawan arus
Pengendara sepeda motor: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Pengemudi mobil: denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal empat bulan. - Melanggar lampu merah
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan. - Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
Pengendara dan penumpang sepeda motor didenda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan. - Berboncengan lebih dari dua orang
Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, kecuali jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan. - Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Hari Ini Ada Parade Gebyar Seni Budaya di Magelang, Hindari Jalur Berikut |
![]() |
---|
Petani Desa Pacing Klaten Gropyok Hama Tikus Bareng Tentara dan Polisi |
![]() |
---|
6 Zodiak Menimang Hoki Hari Ini Sabtu 23 Agustus 2025, Aries Cancer Temukan Jalan Sukses |
![]() |
---|
6 Shio Penyalur Hoki Hari Ini Sabtu 23 Agustus 2025, Akhir Pekan Shio Tikus Shio Naga Menguasai |
![]() |
---|
8 Arti Mimpi Memakan Bulan Menurut Primbon Jawa, Pertanda Keberuntungan atau Ujian? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.